Opini
Penyadapan Presiden dan Tuduhan Makar: Menempatkan Hukum di Atas Opini
Oleh: Ali Akbar, S.H., M.H.
(Ketua BPBH PERADI Bandar Lampung)
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo telah memantik perdebatan luas di tengah masyarakat. Perkara ini menjadi perhatian serius karena yang diduga menjadi sasaran penyadapan bukan pihak biasa, melainkan Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat penting negara.
Dari situlah kemudian muncul satu pertanyaan yang ramai diperbincangkan publik: apakah dugaan penyadapan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar?
Pertanyaan ini sebenarnya wajar muncul. Bagi masyarakat awam, tindakan menyadap komunikasi Presiden dapat dipandang sebagai perbuatan yang mengancam kewibawaan negara dan stabilitas pemerintahan. Namun dalam perspektif hukum pidana, persoalannya tidak sesederhana itu.
Sebagai negara hukum, Indonesia tidak mengenal penghukuman berdasarkan asumsi atau persepsi. Setiap perbuatan harus diukur berdasarkan unsur-unsur pidana yang telah ditentukan oleh undang-undang. Karena itu, meskipun isu makar berkembang sangat luas di ruang publik, penilaiannya tetap harus dikembalikan kepada fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Dalam hukum pidana, makar bukan sekadar perbuatan yang menimbulkan kegaduhan politik atau meresahkan masyarakat. Makar adalah kejahatan yang berkaitan dengan serangan terhadap negara, pemerintahan yang sah, atau keselamatan kepala negara yang dilakukan dengan niat dan tujuan tertentu. Oleh karena itu, penegak hukum harus mampu membuktikan adanya unsur kesengajaan, adanya tujuan yang ingin dicapai, serta adanya tindakan nyata yang mengarah pada ancaman terhadap kekuasaan negara.
Di sinilah letak perbedaan antara opini dan hukum. Opini dapat menilai suatu tindakan sebagai makar karena dampaknya dianggap berbahaya bagi negara. Namun hukum pidana tidak bekerja berdasarkan penilaian subjektif. Hukum bekerja berdasarkan pembuktian.
Karena itu, apabila saat ini penyidik lebih memfokuskan penyelidikan pada dugaan penyadapan ilegal, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran sistem elektronik, langkah tersebut harus dipandang sebagai proses hukum yang wajar. Penegak hukum tentu harus mendahulukan pasal-pasal yang unsur-unsurnya telah dapat dibuktikan sebelum melangkah pada konstruksi hukum yang lebih berat.
Meski demikian, bukan berarti aspek makar tidak boleh dikaji sama sekali. Jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan fakta bahwa aktivitas penyadapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari skenario yang bertujuan mengganggu jalannya pemerintahan, memengaruhi keputusan strategis negara, atau bahkan menyerang legitimasi kekuasaan yang sah, maka sangat terbuka ruang bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya unsur makar.
Karena itu, yang paling penting saat ini bukanlah berlomba-lomba memberikan label, melainkan mengungkap motif yang sebenarnya. Untuk apa penyadapan dilakukan? Siapa yang memerintahkan? Siapa yang memperoleh manfaat dari informasi yang dikumpulkan? Apakah tindakan tersebut berdiri sendiri atau melibatkan jaringan yang lebih luas? Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan arah penegakan hukum ke depan.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi profesionalisme aparat penegak hukum. Masyarakat ingin melihat bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi setiap orang tanpa memandang jabatan maupun pengaruh politiknya. Jika benar terjadi pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan sampai tuntas. Sebaliknya, jika terdapat tuduhan yang belum terbukti, maka asas praduga tak bersalah juga wajib dihormati.
Terlepas dari apakah nantinya perkara ini berujung pada delik penyadapan ilegal semata atau berkembang pada dugaan tindak pidana yang lebih serius, satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah pentingnya menjaga supremasi hukum. Negara tidak boleh kalah oleh penyalahgunaan kekuasaan, tetapi hukum juga tidak boleh dikendalikan oleh tekanan opini.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa kewenangan yang besar harus selalu diawasi secara ketat. Sebab sejarah menunjukkan bahwa ketika kekuasaan bekerja tanpa kontrol, yang terancam bukan hanya hak-hak warga negara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.
Sebagai praktisi hukum, saya berpandangan bahwa pengungkapan fakta secara utuh jauh lebih penting daripada membangun kesimpulan yang prematur. Makar adalah tuduhan yang sangat serius dan tidak boleh digunakan secara serampangan. Namun apabila bukti-bukti yang ditemukan nantinya mengarah pada adanya upaya terorganisir yang mengancam pemerintahan yang sah, maka hukum juga tidak boleh ragu untuk ditegakkan secara tegas.
Karena pada akhirnya, dalam negara hukum, yang harus berbicara bukan opini, melainkan bukti. (*)






