BUNTUT PENGGELEDAHAN PONPES HAMALATUL QURAN, KAPOLRES SUKOHARJO DAN TIGA ANGGOTA DINONAKTIFKAN
BONGKAR POST | JAKARTA – Mabes Polri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena bersama tiga personel lainnya menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Keempat personel tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait keluhan atas pelaksanaan penggeledahan yang berlangsung pada 27 Oktober 2026.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penonaktifan tersebut dalam keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Selain Andhika, tiga personel yang turut dinonaktifkan adalah Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA Polres Sukoharjo.
Menurut Trunoyudo, pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang menimbulkan keluhan dari para santri dan pengasuh pesantren yang terdampak langsung.
Pada hari yang sama, Polri juga melakukan mutasi terhadap AKBP Andhika Dharma Sena. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026, Andhika dimutasikan sebagai Perwira Menengah Stamaops Polri.
Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dijabat AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Polemik bermula ketika aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi sebelumnya telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Namun, pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren memunculkan keluhan dari santri, orang tua, dan pengasuh pondok. Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong pemeriksaan internal terhadap personel kepolisian yang terlibat.
Polri menyatakan pengawasan internal dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam pelaksanaan tindakan kepolisian tersebut.
Sementara itu, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan. Pendampingan juga dilakukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Polri turut menyatakan menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak.
Hingga Senin (2/11/2026), pemeriksaan Propam masih berlangsung. Hasil pemeriksaan dan kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan personel belum diumumkan.
(*/rus)





