POLRES NISEL UNGKAP JARINGAN SABU JALUR LAUT, 17 TERSANGKA DIAMANKAN
Bongkar Post, NIAS SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan 17 orang tersangka beserta barang bukti seberat 20 gram. Pengungkapan ini sekaligus memetakan jalur masuk sabu ke wilayah Nias Selatan melalui jalur laut.
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H. menjelaskan, dari 17 tersangka tersebut, 4 orang diamankan dalam operasi penggerebekan. Salah satunya seorang perempuan berinisial DPD alias Serly, 21 tahun, yang ditangkap di Jalan Diponegoro, Desa Bawozaua, Kecamatan Telukdalam, saat baru membeli narkotika. Dari tangannya disita sabu seberat kotor 1,14 gram.
“Tiga tersangka lainnya diamankan di kediaman masing-masing. Tak lama kemudian tim juga mengamankan 13 tersangka lain yang terlibat kasus serupa,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Nisel, Jumat (5/6/2026).
Dari hasil pengembangan dan keterangan para tersangka, polisi memetakan dua jalur utama masuknya sabu ke Nisel. Pertama dari Sibolga melewati Gunungsitoli, dan kedua dari Padang melalui wilayah Pulau Telo.
“Kami berhasil mengungkap asal muasal peredaran sabu ini. Barang haram tersebut masuk ke wilayah kita melalui jalur laut,” ungkap AKBP Ferry.
Kapolres menegaskan pengungkapan jalur pasokan ini penting untuk memutus mata rantai distribusi. Ia mengapresiasi kerja tim Satresnarkoba yang tidak hanya menyasar pengedar tingkat bawah, tapi menelusuri hingga ke sumbernya.
Saat ini ke-17 tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Nisel berkomitmen terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pelaku dengan peran lebih besar. Masyarakat diimbau waspada dan melapor ke 110 jika menemukan indikasi peredaran narkoba.
“Warga Nisel kita minta berani melapor. Mari sama-sama kita bersihkan Nias Selatan dari narkoba demi generasi bangsa,” tutup Kapolres. (*)







