Inspektorat Diminta Audit Dugaan Penyelewengan Dana Desa Bawo’otalua Rp2,1 M

Inspektorat Diminta Audit Dugaan Penyelewengan Dana Desa Bawo’otalua Rp2,1 M

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Nias Selatan – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama seluruh elemen masyarakat Desa Bawo’otalua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, secara resmi mendesak Inspektorat kabupaten Nias Selatan untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa periode 2020–2024.

Hal ini disampaikan faudunasokhi Buulolo alias Ama santho kepada sejumlah awak media di salah satu warung kopi di kawasan Telukdalam, Sabtu (11/7/2026) sore.

Ia mengungkapkan, kasus tersebut pihaknya sudah melaporkan dugaan penyelewengan serta tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Kepala Desa Bawo’otalua, Filiusman Budi Buulolo, S.H., sejak bulan September 2025 lalu.

“Kami sudah lama melaporkan dugaan kerugian keuangan desa yang mencapai **Rp2.101.277.573 (Dua miliar seratus satu juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah),” ujarnya.

Beliau menekankan bahwa permintaan audit ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Nias Selatan sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (APIP). Sesuai peraturan perundang-undangan, Inspektorat berwenang dan berkewajiban untuk:

– Melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan audit atas pengelolaan keuangan dan aset desa yang bersumber dari transfer daerah maupun Dana Desa pusat.

– Memeriksa kesesuaian pelaksanaan anggaran dengan perencanaan, peraturan perundang-undangan, serta prinsip pengelolaan keuangan desa yang tertib, taat aturan, dan bermanfaat.

– Menguji kebenaran laporan pertanggungjawaban, meneliti adanya indikasi kerugian negara/daerah, serta menetapkan temuan penyimpangan.

– Memberikan rekomendasi pemulihan kerugian, sanksi administratif, serta menyerahkan hasil pemeriksaan ke penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

Ama Santho menegaskan penyimpangan yang diduga terjadi sangat bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo UU Nomor 3 Tahun 2024 serta peraturan turunannya:

– Tidak transparan: Kades berulang kali menolak menyerahkan dokumen administrasi kepada BPD sesuai Pasal 99 UU Desa dengan alasan “bersifat rahasia”.

– Mengabaikan musyawarah: Sejak 2021 tidak pernah melibatkan BPD dan warga dalam pembahasan APBDes, RKPDes, hingga pemilihan pelaksana kegiatan yang didominasi kerabat dekat.

– Kegiatan fiktif dan mark-up: Banyak anggaran dicairkan namun tidak ada wujud fisik pekerjaan, serta pengadaan barang yang harganya dilebih-lebihkan.

– Tidak ada informasi publik: Papan proyek dan daftar penerima bantuan tidak pernah dipasang.

Selain itu, Kades juga diduga melanggar aturan dengan tidak mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD serta mengangkat Kepala Dusun tanpa rekomendasi Camat. Terdapat juga dugaan aliran dana desa untuk judi daring dan penggelapan hasil sewa aset milik desa.

Ia berharap Inspektorat kabupaten Nias Selatan segera menindaklanjuti permintaan ini, memproses sesuai prosedur, memulihkan kerugian desa, dan menyerahkan pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum.hingga berita ini ditayangkan pihak redaksi akan mengkonfirmasi kepada pihak inspektorat Nias Selatan guna menindaklanjuti sebagaimana yang diharapkan oleh warga desa bawootalua. (*)

Pos terkait