Polres Lampung Timur Dalami Investigasi Jaringan Pengecoran Solar di SPBU Srimenanti

Polres Lampung Timur Dalami Investigasi Jaringan Pengecoran Solar di SPBU Srimenanti

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung  – Polres Lampung Timur terus menggelar investigasi mendalam terkait dugaan penimbunan dan pengecoran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU 24.341.128, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono.

Kasus ini terungkap setelah aksi penggerebekan oleh warga pada Minggu malam (16/11/2025), yang kini menjadi sorotan nasional akibat video viral di media sosial. Hingga Selasa (18/11/2025), polisi telah mengamankan tiga tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, dengan proses hukum yang berpotensi menjerat pelaku berdasarkan undang-undang migas.

 

Kronologi Kejadian Menurut Polisi

Menurut penyelidikan awal Satreskrim Polres Lampung Timur, kejadian bermula sekitar pukul 20.00 WIB pada 16 November 2025. Warga Desa Srimenanti curiga melihat aktivitas mencurigakan di SPBU yang seharusnya sudah tutup. Mereka mendapati sebuah truk colt diesel berwarna kuning terparkir di dalam area SPBU, ditutupi terpal, dan sedang mengisi solar menggunakan dua nozel pompa. Proses pengecoran ini dilakukan secara diam-diam di luar jam operasional, saat lampu SPBU sudah dimatikan dan pagar terkunci.

Pelaku utama, berinisial P dan A (keduanya sopir truk), dibantu oleh operator SPBU berinisial M. M membuka akses pompa dan mengisi tangki truk berkapasitas 10.000 liter hingga penuh sekitar 2.000 liter solar subsidi. Warga yang memergoki langsung menggerebek lokasi,  sambil membuka terpal truk dan menemukan tangki berisi solar. Tanpa anarkis, warga menyerahkan P dan A ke Polsek Bandar Sribhawono, sementara M juga diamankan di tempat.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Hety Patmawati, turun langsung ke lokasi pada 17 November 2025 untuk memantau situasi dan memastikan penyelidikan berjalan lancar. “Kami datang untuk menenangkan warga agar tidak ada keributan lebih lanjut,” ujarnya, seperti dikutip dari sumber terpercaya.

 

Identitas Tersangka dan Motif

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

P (sopir utama): Berperan sebagai koordinator pengecoran, bertanggung jawab atas pengiriman solar ke Bandar Lampung untuk dijual secara ilegal.

A (sopir pendamping): Membantu proses pengisian tangki.

M (operator SPBU): Memberikan akses ilegal ke pompa SPBU, termasuk membuka pagar dan mematikan CCTV sementara.

Motif utama adalah keuntungan ekonomi dari penjualan solar subsidi di pasar gelap. Solar yang dicuri akan dijual dengan harga lebih tinggi di luar Lampung Timur, memperburuk kelangkaan yang sudah berlangsung sejak September 2025. Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, menyatakan, “Solar ini rencananya dijual kembali ke Bandar Lampung. Ini merugikan petani dan nelayan yang kesulitan akses BBM sah.”

 

Barang Bukti yang Disita, Tim penyidik menyita:

1 unit truk colt diesel roda enam berwarna kuning dengan nomor polisi BE 8542 ADU.

1 tangki besi berkapasitas 10.000 liter, berisi 2.000 liter solar subsidi.

Bukti transaksi pembayaran sebesar Rp1 juta dari P dan A ke M.

Rekaman video warga sebagai saksi mata, serta data transaksi SPBU yang menunjukkan pengisian fiktif.

Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk analisis forensik terhadap solar untuk memastikan jenis dan asal-usulnya.

Dasar Hukum dan Langkah Selanjutnya, Pelaku diduga melanggar Pasal 40 ayat 5 Bab III Bagian Keempat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Polres Lampung Timur, bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, akan:

Melacak jaringan lebih luas, termasuk pemasok dan pembeli akhir di Bandar Lampung.

Memeriksa rekam jejak transaksi SPBU selama sebulan terakhir untuk mendeteksi pola pengecoran serupa.

Memberikan sanksi administratif: SPBU Srimenanti dihentikan penyaluran biosolar dan pertalite selama 30 hari, plus pembinaan intensif.

Hingga 19 November 2025, investigasi masih berlangsung tanpa tersangka tambahan. AKP Stefanus menekankan, “Kami akan usut tuntas agar tidak ada lagi praktik seperti ini yang merugikan masyarakat.” Sementara itu, Pemprov Lampung mendorong pengawasan ketat, dengan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal meminta polisi bertindak tegas.Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Lampung, di tengah kelangkaan yang masih melanda. Warga diimbau melaporkan kecurigaan ke polisi untuk mencegah kejadian serupa. (Rusmin)

Pos terkait