Polres Lambar Amankan Ambulance Pembawa KWH Listrik

Pesisir Barat (Bongkarpost)- Sat Reskrim Polres Lampung Barat (Lambar) membenarkan adanya penangkapan mobil ambulance Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) yang membawa 332 KWH listrik, Selasa (21/4/2020)

Menurut Kasatreskrim Polres Lambar AKP. Made Silpa Yudiawan, SIK mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, SIK,.MH mengatakan, pihaknya telah mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan sementara, atas nama Izkar, Zainal Abidin, Zainal Arifin, Sa’ari dan Hendri Gunawan yang merupakan warga Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesibar serta dua lainnya merupakan warga Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lambar yakni Karimun dan Siswanto.

Bacaan Lainnya

“Berawal dari laporan masyarakat yang kita terima, kemudian tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Lambar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar, AKP Made Silpa Yudiawan SIK saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Untuk saat ini, kata dia, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka namun masih sebatas pemeriksaan saja atas indikasi pelanggaran UU RI No 30 tahun 2009 pasal 53 jo pasal 25 ayat (1) tentang ketenagalistrikan tersebut.

“Sampai sekarang kita masih melakukan penyelidikan dan setelah selesai akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Aliansi Jurnalis Online (AJO) Indonesia Kabupaten Pesibar, Eko Riadi, SH sangat menyayangkan atas dugaan tindakan penyalahgunaan kendaraan kesehatan milik Pekon Bumi Ratu itu. Menurutnya kendaraan yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat malah disalahgunakan.

“Seharusnya ambulans pekon dipergunakan bagi pelayanan kesehatan masyarakat, bukan untuk mengangkut KWh listrik. Kan itu sudah jelas milik negara bukan milik pekon,” kecamnya.

Dia juga berharap, kepada penegak hukum untuk dapat segera mengusut hingga tuntas masalah tersebut agar dapat memberikan efek jera, dan apabila terbukti bersalah agar diberikan sanksi tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Mengingat mobil tersebut dibeli dari uang rakyat dan peruntukkannya untuk rakyat bukan malah bertolak belakang dengan harapan pemerintah ketika menyerahkan mobil ambulans itu,” tandasnya. (Eko)

Pos terkait