Polemik Viralnya 24 Paket Proyek SDABMBK Terjawab, Raden Ali Muhajir : Resmi Dianggarkan Dalam APBD 2026 

Polemik Viralnya 24 Paket Proyek SDABMBK Terjawab, Raden Ali Muhajir : Resmi Dianggarkan Dalam APBD 2026 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, LAMPUNG UTARA – Polemik viralnya pelaksanaan 24 paket proyek yang gagal terealisasi di tahun 2025, terjawab sudah.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara, melalui Bidang Anggaran, memastikan penganggaran ke 24 paket tersebut, resmi masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2026.

Hal tersebut dikatakan Kabid Anggaran Raden Ali Muhajir mendampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Iskandar Helmi, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (09/03/2026).

“Penyesuaian dan penataan anggaran 24 paket proyek tersebut kita anggarkan kembali dalam APBD Tahun 2026,” ujar Ali.

Raden Ali Muhajir menjelaskan, pada tahap pembahasan bersama Banggar dan tim TAPD di DPRD, sebelum paripurna penetapan rancangan Perda APBD, sempat dibahas kemungkinan dan alternatif soal perkara 24 paket proyek tersebut.

Dalam pembahasan-pembahasan tersebut, kata dia, ada beberapa kemungkinan atau alternatif penganggaran yang diusulkan, apakah bisa diusulkan penyesuaian anggaran menggunakan anggaran Silpa tahun 2025.

Terungkap lanjut Ali, dalam pembahasan tahapan tersebut, Banggar dan TAPD belum bisa menyimpulkan terkait penataan dan penyesuaian anggaran karena sudah menuju dalam sidang paripurna.

Diketahui terang dia, penataan dan penyesuaian baru bisa dilakukan dan di bahas kembali dalam tahapan evaluasi di tingkat provinsi, karena pada saat menuju paripurna DPRD, semua sistem telah terkunci.

“Dan baru dalam pembahasan di tingkat provinsi, di situlah baru dilakukan penyesuaian 24 paket, kita tata masuk dalam APBD 2026. Sedangkan untuk APBD 2026 kita tunda, dan akan kita laksanakan sesuai ketentuan dan di tata kembali dalam APBD perubahan dengan catatan adanya ketersediaan anggaran,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan masuk 24 paket proyek dalam APBD tahun 2026, sesuai dengan Asta Cita Presiden, dan telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua tertuang dalam APBD 2026 dan telah mengikuti peraturan dan perundang-undangan dan sesuai mekanisme yang ada, sesuai Asta Cita Presiden, dan Instruksi Bupati,” terang Ali.

Dia menerangkan awal mula adanya 24 paket tersebut tidak terdapat dalam APBD murni tahun 2025 yang lalu. Munculnya paket tersebut pada saat pergeseran anggaran ke III. Adanya Inpres No 1 tahun 2025 mewajibkan pemerintah daerah melakukan efisiensi antara lain pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD), efisiensi belanja daerah, yang hasilnya dialokasikan untuk 7 tematik yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri antara lain, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi.

“Kebutuhan infrastruktur dan sanitasi mendapat alokasi dari pemotongan TKD, pemotongan perjadin dewan dan pemangkasan belanja yang tidak prioritas yang semuanya untuk mendukung program Astacita serta Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” papar Ali

Dari situlah, lanjut Ali, masuk alokasi dana sebesar 39 Miliar pada pergeseran ke III pada Dinas Sumberdaya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) melalui Peraturan Bupati pada bulan Mei 2025.

“Ini kan sebenarnya cukup syarat dan cukup waktu untuk dilaksanakan apa lagi kegiatan tersebut (24 paket) sudah ditindaklanjuti berdasarkan Instruksi Bupati no 1 2025 dan telah dilaporkan kepada Gubernur, Kementerian dan juga dijelaskan ke Dewan saat itu,” papar Ali.

Kemudian, lanjutnya lagi, dari 39 Miliar yang dialokasikan pada DSABMBK, sebanyak 25 Miliar yang tidak dilaksanakan hingga 31 Desember 2025, yakni 22 paket hasil efisensi (pergeseran III), dan 2 paket dalam APBD Perubahan 2025.

”Dinas SDABMBK mengatakan tidak dilaksanakannya 24 paket tersebut karena ketidaksiapan SDM dan lain-lain dalam surat yang disampaikan mereka tertanggal 10 November 2025. Padahal anggaran ready dan cukup waktu untuk itu semua,” ujar Ali.

Perihal anggapan tidak kuatnya dasar hukum pelaksanaan 24 paket itu di tahun 2026. Kembali lagi Ali memaparkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD pada tanggal 17 November 2025 membahas juga terkait tidak dilaksanakannya sejumlah paket tersebut. Pihak Dewan pun menerima surat pemberitahuan serupa dari Dinas

SDABMBK. Kita berpendapat 24 paket ini amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan.

“Berdasarkan PP 12 dan dan Permendagri 77 pada tahapan evaluasi APBD murni 2026 Lampung Utara di Provinsi untuk lokus 2026 ditunda untuk mengakomodir 24 paket 2025 yang lalu. Sementara lokus 2026 ditaruh di perubahan atau lainnya sesuai mekanisme dan peraturan yang ada,” jelas Ali.

Sementara ditempat terpisah, Ketua DPD Partai NasDem Lampung Utara, Imam Syuhada, menyatakan mendukung secepatnya proses lelang 24 proyek tersebut dilaksanakan.

“Sebagai orang atau pribadi sebenarnya yang menginginkan proyek tersebut segera terlaksana, akan tetapi tidak menimbulkan resiko di kemudian hari,”ujar Imam Syuhada melalui telepon WhatsApp-nya, Senin malam (09/03/2026).

“Dengan penjelasan Kabid Anggaran itu berarti clear, memang tidak ada pembahasan di DPRD, tapi masuk di mekanisme evaluasi provinsi. Boleh, boleh, akan tetapi tidak bisa diputuskan sepihak oleh TAPD saja, hasil evaluasi harus dikembalikan lagi ke Badan Anggaran,” sambung Imam.

Menurutnya dia, proses penganggaran 24 paket proyek harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Meski hanya 1 sampai 3 menit harus dibahas Badan Anggaran.

Mengapa lanjutnya, prosedurnya memang seperti itu, karena di khawatirkan terjadi polemik hukum di kemudian hari, ketika nanti dikerjakan pihak kontraktor berpotensi adanya temuan BPK, dan tentu kasihan untuk para kontraktornya.

Imam menyarankan agar proses penganggaran proyek tersebut melibatkan DPRD, karena selain eksekutif juga ada DPRD. Selain disampaikan ke pimpinan dewan pembahasannya, juga harus melibatkan Banggar.

“Nanti ketua DPRD menjelaskan proses dan mekanismenya agar clear dan polemiknya bisa terselesaikan. Di forum Badan Anggaran lah Ketua DPRD menjelaskan agar ketua DPRD tidak terpojok karena DPRD itu bersifat kolektif kolegial, memang pemikirannya harus di anggarkan kembali dengan demikian clear tidak ada lagi polemik lagi masuk di 2026, yang sudah masuk di Badan Anggaran dan persetujuan pimpinan DPRD. Besok pun di gelar sudah tidak ada masalah lagi itu secara hukum,” ungkapnya.

Imam juga menyarankan terkait pelaksanaan kegiatan proyek tersebut kalau bisa jangan menunggu bulan depan, tetapi dapat dilaksanakan dalam dekat.

“Kalau memang sudah siap memang Minggu ini saja karena kan rakyat sudah menunggu.

Sekali lagi mekanismenya di kembalikan lagi ke Badan Anggaran meskipun tidak 3 menit, semenit gak apa apa, di setujui pimpinan dewan udah clear,” tutup Imam. (Orean)

Pos terkait