DPRD Bandar Lampung Soroti Program Wisata Religi, Juknis Peserta Jadi Sorotan

DPRD Bandar Lampung Soroti Program Wisata Religi, Juknis Peserta Jadi Sorotan

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

DPRD Kota Bandar melalui Komisi l, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, menggelar Hearing Pembahasan Rencana Kerja Dan Anggaran (RKA) Perubahan, terkait umrah dan Wisata Religi yang digelar di Komisi l, DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (31/08/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Misgustini, mengatakan pihaknya akan menekankan agar pelaksanaan program tersebut tetap mengacu pada regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwali).

Menurutnya, mekanisme peserta wisata religi, termasuk program umrah, telah diatur dalam Perwali sehingga pelaksanaannya seharusnya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

“Memang ada mekanisme dari hasil pembahasan teman-teman kemarin terkait regulasi peserta. Itu yang kita tekankan, mengikuti juknis atau arahan yang ada,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini Komisi I belum menerima secara langsung petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan program tersebut. Namun, menurutnya, ketentuan mengenai peserta semestinya sudah berpedoman pada Perwali yang berlaku.

Ia juga menyoroti adanya informasi bahwa peserta wisata religi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengaku, pada pembahasan sebelumnya pihaknya tidak mendapatkan penjelasan sejak awal mengenai komposisi peserta tersebut.

“Kalau dari awal kita mengetahui bahwa peserta wisata religi itu ASN, tentu kita akan mencoba mengantisipasi,” katanya.

Tidak hanya itu, ia menegaskan bahwa kewenangan teknis terkait pelaksanaan dan penentuan peserta berada pada Pemerintah Kota, khususnya Wali Kota. Sementara DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran.

“Juklak dan juknis memang kewenangannya ada di Wali Kota. Tugas kita mengawasi, termasuk dalam hal penganggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, terkait siapa yang berhak mengikuti program wisata religi, kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Masalah siapa yang berhak mengikuti, kewenangannya memang ada di pemerintah kota. Dalam hal ini, tugas kami adalah melakukan pengawasan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, mengatakan untuk kuota program umrah tersebut masih tetap sesuai rencana awal.

“Kita bicara kota dulu, rencana kota 1.000 jamaah umrah. Ya itu saja, tidak ada penambahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program umrah tersebut berbeda dengan program wisata religi lainnya. Meski demikian, kedua kegiatan tersebut masih tercantum dalam satu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Untuk wisata religinya itu terpisah. Iya, terpisah. Tapi dalam satu nama DPA,” jelasnya.

Terkait mekanisme penentuan calon penerima program umrah, Jhoni memastikan Pemkot Bandar Lampung memiliki petunjuk teknis (juknis) dan kriteria yang menjadi dasar dalam proses seleksi.

Menurutnya, penerima tidak serta-merta ditentukan tanpa pertimbangan. Pemkot tetap melakukan seleksi berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Sudah, juknis itu memang sudah lama dibuat. Tapi kita tetap selektif dalam menentukan,” katanya.

Ia menyebut salah satu persyaratan utama calon penerima adalah masyarakat yang berdomisili di Kota Bandar Lampung. Selain masyarakat umum, aparatur sipil negara (ASN) juga dapat menjadi penerima sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Pastinya masyarakat Kota Bandar Lampung. Tapi kalau ASN boleh, tetapi ASN yang berprestasi, giat, dan lainnya, Sebenarnya ada di situ juga,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ASN yang dapat masuk dalam program tersebut merupakan mereka yang dinilai memiliki kontribusi serta dedikasi terhadap Kota Bandar Lampung.

“ASN yang merepresentasi atau yang memang memberikan kontribusi, yang berdedikasi di Kota Bandar Lampung,” ujarnya.

 

Soal LHP BPK, Kesra: Tidak Semua Saya Tahu

Sementara itu, ketika ditanya mengenai adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan program atau kegiatan Kesra, Jhoni mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan tersebut.

Ia meminta agar persoalan yang berkaitan dengan temuan LHP BPK ditanyakan langsung kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Waduh, saya tidak tahu. Karena tidak semua saya tahu. Masalah itu langsung tanya ke OPD-nya masing-masing,” pungkasnya.

Program umrah 1.000 jamaah tersebut menjadi salah satu program yang mendapat perhatian dalam pembahasan anggaran perubahan, terutama terkait mekanisme seleksi penerima agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(WB)

Pos terkait