PN Medan Batalkan Penetapan TSK Mantan Kadis PUPR Nisel
Medan, Bongkarpost.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan secara sah membatalkan status tersangka mantan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) kabupaten Nias Selatan Erwinus laia,S.Sos., MM., MH.,yang ditetapkan oleh penyidik kejaksaan Nias Selatan pada tanggal 23 Oktober 2025 yang lalu.
Dari data yang dihimpun oleh awak media melalui Sistem Informasi Penyelusuran perkara (SIPP) per tanggal 10 April menyebutkan bahwa :
” Menyatakan proses upaya paksa ( proses penetapan tersangka ) kepada pemohon berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP . 05 / L. 2.30 / Fd.2/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025 atas nama Erwinus laia S.Sos.,MM.,MH., beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum “.
Selain itu, dinyatakan bahwa, tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh pihak termohon ( Kejari Nisel ) yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon ( erwinus ) oleh termohon atau penyidik kejaksaan Nias Selatan.
Hingga berita ini ditayangkan pihak kejaksaan Nias Selatan belum ada memberikan klarifikasi resmi terkait hal tersebut, baik jadwal penerbitan surat penghentian perkara (SP3), maupun terkait pemulihan nama baik beliau ( erwinus-red) akibat dari tindakan pemaksaan penetapan tersangka yang bersangkutan. (Bll)







