Plt. Sekretaris Daerah Buka Forum Konsultasi Publik Kabupaten Pesisir Barat

Bongkarpost.co.id (Pesisir Barat) -Plt. Sekretaris Daerah buka Forum Konsultasi Publik Kabupaten Pesisir Barat, yang bertempat di Aula Guest House Sartika, Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, ini bertujuan untuk melaksanakan penyusunan rancangan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)

 

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, ada 5 hal yang menjadi perhatian bagi proses perencanaan pembangunan ditahun 2024 mendatang, antara lain:

1. Pencapaian Visi Dan Misi RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah);

2. Pencapaian Indikator Kinerja Renstra (Rencana Strategis);

3. Pemenuhan belanja standar pelayanan minimal;

4. Pemenuhan mandatory spending (Pengeluaran negara yang wajib dialokasikan pada proporsi tertentu sebagai amanat undang-undang) dalam upaya sinergitas pencapaian program prioritas Nasional dan Provinsi; dan

5. Belanja dukungan Pemilu (Pemilihan Umum) dan Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) serentak pada tahun 2024.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut diatas, Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Pesisir Barat; Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lambar-Pesibar; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) Kabupaten Pesisir Barat; perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait; dan para Stakeholders pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat; serta seluruh peserta Forum Konsultasi Publik yang hadir.

 

Jalalludin yang menjabat Plt. Sekda menyampaikan bahwa, Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan saat ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan RKPD Kabupaten Pesisir Barat pada tahun 2024, sebagaimana dipahami bersama, bahwa proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran di mulai satu tahun sebelum dilaksanakan.

 

“Sehingga pada awal tahun 2023 ini kita sudah memulai proses perencanaan untuk tahun 2024 mendatang. Diharapkan pada tahun mendatang merupakan keberlanjutan dari pelaksanaan pembangunan tahun 2023 dalam upaya pencapaian visi terwujudnya Kabupaten Pesisir Barat yang amanah, maju dan sejahtera, sebagaimana yang telah di amanatkan dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 dan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) nomor 86 tahun 2017”, ujar Plt. Sekda. (Ant/Eko)

Pos terkait