(Ilustrasi)
Bongkar Post
Bandar Lampung, BP
Pihak PT PLN IUD Lampung, melalui Asisten Manager Komunikasi, Darma Saputra, mengaku bahwa pihaknya tidak pernah memberikan ijin penyambungan baru di kawasan Register 45, Mesuji. Artinya, listrik di kawasan Register 45 Sungai Buaya, Mesuji, tak berizin.
“PLN tidak pernah memberikan ijin penyambungan baru di Register 45,” ujar Darma, saat dikonfirmasi Bongkar Post, pada Rabu (5/4/2023).
Dikatakan, pihaknya juga sudah melakukan penertiban beberapa kali, namun listrik masih tetap terpasang di kawasan tersebut.
“Saat ini, PLN sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik itu pemerintah daerah maupun pihak keamanan (TNI/Polri) untuk mencari solusi yang terbaik,” ujar Darma.
Sementara, terkait potensi kerugian negara akibat dugaan penggunaan listrik ilegal, Darma masih belum bisa memastikan besarannya.
“Saat ini PLN masih dalam tahap pendataan,” tukasnya.
Disinggung soal adanya keterlibatan oknum PLN dalam pemasangan listrik di wilayah kawasan.
“Belum bisa menjawab ini, PLN masih tahap koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” imbuhnya.
Dan, soal adanya undangan hearing dari pihak DPRD Mesuji guna membahas persoalan ini. “Saya belum tahu terkait ini,” singkatnya.
HEARING
Sementara diketahui, DPRD Kabupaten Mesuji direncanakan melakukan pemanggilan PLN pada hari ini, Kamis (6/4/2023). Hal itu dikatakan Ketua DPRD Mesuji, Elfianah.
Ia mengatakan, akan memanggil pihak PT PLN untuk mendengar penjelasan, mulai dari awal adanya jaringan listrik di kawasan Register 45 Sungai Buaya tersebut.
Sementara, Wakil Ketua DPRD, Jhon Tanara mengatakan, pihaknya sudah membahas persoalan ini secara bersama – sama dengan beberapa Anggota Dewan lainnya. “Ketua sudah kirim surat panggilan ke PLN,” tandas dia.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan mempertanyakan langkah yang sudah diambil PLN terkait jaringan listrik di Kawasan Register 45.
“Siapa yang memasang, bahkan sampai kerugian negara akibat dugaan pencurian arus listrik yang massif di hutan register itu,” katanya.
“Kita bicara dampak bagi Mesuji, bukan saja kerugian secara ekonomi, karena kemampuan travo di sekitar desa penyangga overload (kelebihan beban) kwalitas strum turun, karena tambahan pemasangan listrik dari kawasan,” jelasnya.
Lainnya, adalah dampak sosial yang saat ini sudah sangat dirasakan warga, yakni mengenai penertiban jaringan. Di desa-desa sekitar Register 45 terus dilakukan penertiban pemutusan jaringan, namun di kawasan register sama sekali tidak dilakuan.
“Perlakuan PLN ini berbeda, PLN harus bisa menjawab dan jangan menjadi pemicu gejolak sosial,” ungkapnya.
Sementara, terkait kerugian negara, hal itu sudah menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita minta komitmen tegas dari PLN agar melakukan tindakan tegas seperti yang disampaikan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung agar mengambil tindakan atas jaringan listrik di kawasan itu,” ucapnya.
Terpisah, para pekerja Pelayanan Teknis PLN wilayah Kabupaten Mesuji sangat setuju dan mendukung jika ada penertiban dengan pemutusan jaringan di kawasan hutan Register 45 Sungai Buaya.
Salah seorang pekerja mengatakan, jika keberadaan jaringan listrik di kawasan Register 45 menjadi dilema bagi mereka. Pasalnya, jika terjadi gangguan jaringan, masyarakat sekitar tidak mau tahu dan unit pelayanan teknis harus segera perbaiki.
Namun, pihak pekerja PLN sudah diwanti-wanti tidak boleh masuk melayani keluhan dari dalam kawasan.
“Bisa langsung dipecat kami. Tapi, kalau tidak diperbaiki, missal terjadi konslet, pasti mengganggu jaringan seluruhnya. Ini yang kami bingung,” aku pekerja.
Ada juga pelanggan yang mempertanyakan penertiban jaringan, kenapa di Register 45 tidak dilakukan sedangkan di desa-desa definif sering terjadi pemutusan dan penarikan Kwh.
Secara pekerjaan pelayanan, dengan adanya jaringan di Register 45 sangat memberatkan, karena travo sering jebol, dan berdekatan dengan kawasan lantaran kelebihan beban.
“Travo sering jebol di perempatan Simpang Pematang, di Mukti Karya perempatan Way Serdang, dan di Tanjungraya daerah Brasan Makmur,” terangnya. (tk/*)







