Pesisir Barat, BP
Pjs Bupati Pesisir Barat menghadiri Rakor Satgas Covid-19 se-Provinsi Lampung dalam penerapan Pergub No. 45 Tahuh 2020 dalam menegakkan Protokol Kesehatan pada Adaptasi Kebiasaan Baru, di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin (23/11/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Provinsi Lampung, Ir. H. Arinal Djunaidi menyampaikan meningkatnya status daerah kasus Covid-19 di daerah Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran menjadi zona merah, dan Kabupaten/Kota lainnya menjadi zona kuning dan oranye terjadi mengingat Provinsi Lampung merupakan penghubung antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.
“Terus berikan himbauan untuk meningkatkan kesadaran masyarat agar protokol kesehatan terus dipatuhi sehingga kesehatan masyarakat terjamin dan perekonomian dapat berjalan,” kata Arinal.
Gubernur juga menyampaikan dengan adanya Pergub diatas agar diperkuat dengan Perda di masing-masing Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sehingga kewenangan Satgas Covid-19 didaerah tidak mendapatkan hambatan dalam pelaksanaan tugasnya.
“Terkait daerah yang melaksanakan Pilkada, dihimbau kepada Pjs. Bupati/Walikota, KPU dan Bawaslu agar terus memantau situasi dan kondisi daerahnya serta memastikan pengawasan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran penyakit Covid-19 berjalan dengan baik sehingga Pilkada berjalan dengan sukses,” pungkasnya. (Eko)