Pihak Hotel Marriot Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 20 Miliar

Foto. Tangkap Layar

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandarlampung

Pemagaran laut menggunakan jaring apung sepanjang 3 KM lebih dan lebar kurang lebih 500 Meter, pesisir laut, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, merupakan pelanggaran hukum berat.

Apapun alasannya pihak Lampung Marriott Resort & Spa, tidak diperbolehkan menurut Undang-Undang melakan pemagaran. Bisa di denda pidana hingga sepuluh tahun penjara dan denda puluhan milyar.

Selain itu tidak ada regulasi apapun perihal hukum yang mengecualikannya, sehingga pihak pemerintahan juga tidak di perkenankan menerbitkan izin pemagaran laut.

Terhadap persoalan ini Advokat yang juga Ketua Tim Pembela dan Aktivis (TPUA) Lampung, Gunawan Pharrikesit, berencana melakukan gugatan Citizen Law Suit (Gugatan Warga Negara) terhadap pemerintahan Kabupaten Pesawaran, dengan turut tergugat Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung, dan Presiden Republik Indonesia (RI).

“Dengan adanya pembiaran pemagaran laut tersebut, maka negara sudah lalai dan gagal dalam memenuhi hak-hak konstitusional warga negara,” ujar Gunawan Pharrikesit.

Selain mengajukan gugatan citizen law suit, juga mendesak pihak berwajib (kepolisian), mengambil inisiatif untuk melakukan langkah tegas penegakan hukum.

“Telah terjadi pelanggaran UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU No. 1 Tahun 2014 Perubahan): Melindungi sumber daya laut yang dikelola bersama dan melarang kegiatan tanpa izin”.

Selain itu pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku yang menyebabkan pencemaran/kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara dan denda besar.

“Ini sesuai Pasal 104, 98,

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pelanggaran tata ruang wilayah pesisir yang akan terkena sanksi.

UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan: Melarang kegiatan perikanan tanpa izin atau merusak ekosistem perikanan”.

Ancaman hukumannya paling ringan 3 (tiga) tahun dan paling berat 10 (sepuluh) tahun). Untuk denda bisa maksinal sebesar Rp20 Milyar Rupiah.

“Jadi jangan bermain dengan melakukan pelanggaran di kawasan pesisir. Jangan kepentingan pribadi dan atau kelompok, mengorbankan kepentingan umum dan negara,” tegas advokat yang kerap memenangkan kasus pidana, perdata, hinga tata usaha negara (TUN), du bebedapa wilayah Indonesia ini.

Lebih lanjut Gunawan Pharrikesit menyatakan banyak penerapan pasal alternatif lainnya terhadap pihak Marriot &Spa.

 

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 69. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau perubahan bentuk tata ruang dengan tanpa izin atau bertentangan dengan rencana tata ruang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Ada lagi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 71. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau perubahan fungsi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 385. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum membuat, mengubah atau menghilangkan tanda-tanda batas yang telah ditetapkan dengan sah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

 

Faktor yang Mempengaruhi Penerapan Pasal

“Untuk itu kami akan mengawal kasus ini. Penerapan pasal pidananya nanti akan bergantung pada seberapa parah kerusakan lingkungan akibat pemagaran laut tersebut”. (*)

Pos terkait