Umar bin Khattab dan Cermin Moral Kekuasaan
Feature Reflektif | Bongkar Post
Ada pertanyaan yang seharusnya membuat setiap pejabat berhenti sejenak dan bercermin: mengapa seseorang yang sebelum menjabat hidup biasa-biasa saja, justru menjadi kaya setelah memegang kekuasaan?
Pertanyaan itu bukan vonis. Bukan pula tuduhan bahwa setiap pejabat yang kaya pasti melakukan penyimpangan. Namun, dalam negara yang menempatkan jabatan sebagai amanah publik, perubahan kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah merupakan sesuatu yang patut dijelaskan.
Sebab, kekuasaan bukan sekadar kesempatan untuk mengambil keputusan. Kekuasaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap keputusan, termasuk bagaimana seseorang memperlakukan uang, fasilitas, dan kepercayaan yang dititipkan rakyat kepadanya.
Di sinilah keteladanan Umar bin Khattab relevan untuk direnungkan.
Kekuasaan Bukan Tangga untuk Memperkaya Diri
Umar bin Khattab dikenal dalam tradisi sejarah Islam sebagai khalifah yang menempatkan tanggung jawab kepemimpinan di atas kepentingan pribadi. Ia memimpin ketika wilayah kekuasaan Islam berkembang luas, administrasi pemerintahan bertambah kompleks, dan pengelolaan keuangan publik membutuhkan pengawasan yang semakin tertata.
Kebesaran Umar bukan semata-mata diukur dari luas wilayah yang berada di bawah pemerintahannya. Ia juga dikenang melalui gambaran tentang ketegasan, kesederhanaan, dan kesungguhannya mempertanggungjawabkan amanah.
Dalam pandangan moral kepemimpinan Islam, jabatan bukan kehormatan yang membebaskan seseorang dari kewajiban. Sebaliknya, semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikulnya.
Pemimpin tidak boleh menjadikan kedekatannya dengan sumber kekuasaan sebagai jalan memperoleh keuntungan pribadi.
Sebab, ketika kepentingan pribadi mulai menguasai keputusan publik, batas antara amanah dan penyalahgunaan kewenangan menjadi semakin kabur.
Jabatan seharusnya memperbesar tanggung jawab, bukan memperbesar kesempatan untuk memperkaya diri.
Kekayaan Bukan Dosa, Ketidakjujuran Adalah Persoalan
Penting untuk membedakan dua perkara: menjadi kaya dan memperoleh kekayaan secara tidak sah.
Seseorang bisa menjadi pejabat sekaligus pengusaha yang berhasil. Ia bisa memiliki warisan, investasi, atau sumber penghasilan sah lainnya. Kekayaan itu sendiri bukan bukti korupsi.
Namun, jabatan publik membawa kewajiban tambahan. Pejabat harus mampu menjelaskan asal-usul kekayaannya secara wajar, memenuhi kewajiban pelaporan, menghindari konflik kepentingan, serta memastikan bahwa kewenangannya tidak digunakan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak yang memiliki hubungan dengannya.
Masalah muncul ketika peningkatan kekayaan tidak dapat dijelaskan secara masuk akal, terdapat ketidaksesuaian antara penghasilan dan aset, atau muncul indikasi bahwa kewenangan publik dipakai untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pada titik itu, pertanyaan publik menjadi sah.
Dari mana kekayaan itu berasal? Apakah seluruh sumber penghasilannya legal? Apakah ada transaksi yang berkaitan dengan keputusan jabatan? Apakah aset telah dilaporkan sesuai ketentuan?
Pertanyaan semacam ini bukan upaya menghakimi seseorang berdasarkan prasangka. Justru, itulah cara membedakan kecurigaan yang emosional dari pengawasan yang rasional.
Prinsipnya sederhana: kekayaan pejabat bukan otomatis kesalahan, tetapi asal-usul kekayaan yang tidak transparan patut diperiksa melalui mekanisme yang sah.
Ketika Kekuasaan Mengubah Orientasi
Jabatan dapat mengubah cara seseorang memandang dirinya sendiri.
Pada mulanya, ia mungkin datang membawa janji pelayanan. Ia berbicara tentang kesejahteraan, keadilan, dan kepentingan masyarakat. Namun, setelah berada di pusat kekuasaan, ia berhadapan dengan fasilitas, akses, jaringan bisnis, dan peluang yang tidak dimiliki warga biasa.
Di sinilah ujian sesungguhnya dimulai.
Apakah kekuasaan digunakan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, atau justru dijadikan sarana membangun kemakmuran pribadi?
Apakah proyek pemerintah diputuskan berdasarkan kebutuhan publik, atau diarahkan untuk menguntungkan kelompok tertentu?
Apakah anggaran diperlakukan sebagai uang rakyat, atau dianggap sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan sejauh tidak diketahui orang lain?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena penyalahgunaan kekuasaan tidak selalu hadir dalam bentuk uang yang terlihat berpindah tangan. Ia bisa bersembunyi di balik keputusan yang tampak administratif, hubungan bisnis yang tidak transparan, pengaturan kepentingan, atau pemberian keuntungan kepada pihak tertentu.
Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya menunggu penindakan setelah kerugian terjadi. Transparansi, pemeriksaan kepatuhan, pengendalian konflik kepentingan, dan keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari sistem pemerintahan sehari-hari.
Keteladanan pribadi penting. Namun, sistem pengawasan yang kuat tetap diperlukan agar integritas tidak hanya bergantung pada karakter seseorang.
Amanah Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Kisah tentang Umar bin Khattab sering dihadirkan sebagai pengingat bahwa kepemimpinan memiliki dimensi moral yang jauh melampaui urusan administrasi.
Namun, meneladani Umar tidak cukup dengan mengagumi kesederhanaannya atau mengulang kisah-kisah tentang ketegasannya. Keteladanan itu harus diterjemahkan ke dalam perilaku dan tata kelola yang nyata.
Pejabat yang mengaku amanah harus bersedia diawasi.
Pejabat yang mengaku bersih harus bersedia diperiksa melalui prosedur yang sah.
Pejabat yang mengaku bekerja untuk rakyat harus dapat menunjukkan bahwa keputusan dan kebijakannya benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Kejujuran tidak cukup diumumkan melalui pidato. Integritas tidak cukup dipamerkan melalui simbol kesalehan. Keduanya harus terlihat dalam cara seseorang mengelola kewenangan, memperlakukan uang publik, dan merespons pertanyaan yang sah dari masyarakat.
Di sinilah tanggung jawab negara dan masyarakat bertemu. Lembaga pengawas harus bekerja secara independen, aparat penegak hukum harus bertindak berdasarkan bukti, dan pers harus menguji klaim kekuasaan secara kritis tanpa mengabaikan akurasi serta hak jawab.
Pengawasan bukan permusuhan terhadap pejabat. Pengawasan adalah bagian dari upaya memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan tanpa kendali.
Patut Dicurigai, Bukan Langsung Dihakimi
Ungkapan “pejabat yang kaya setelah menjabat patut dicurigai” memiliki daya gugah. Namun, secara etik dan hukum, kecurigaan harus menjadi pintu masuk pemeriksaan, bukan pengganti pembuktian.
Tidak setiap kenaikan kekayaan merupakan korupsi. Sebaliknya, tidak setiap kekayaan yang dilaporkan otomatis menutup kemungkinan adanya penyimpangan.
Yang harus diuji ialah sumber kekayaan, kesesuaian dengan penghasilan yang sah, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan, kemungkinan konflik kepentingan, serta ada atau tidaknya hubungan antara pertambahan aset dan penyalahgunaan kewenangan.
Prinsip ini menjaga dua hal sekaligus: hak seseorang agar tidak dihakimi tanpa bukti dan hak masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan kekuasaan.
Sebab, negara hukum tidak boleh mengganti pembuktian dengan prasangka. Tetapi negara yang demokratis juga tidak boleh menjadikan penghormatan terhadap pejabat sebagai alasan untuk menghentikan pertanyaan publik.
Keduanya harus berjalan bersama.
Penutup: Kekuasaan Akan Menguji Siapa Kita
Pada akhirnya, persoalan terbesar bukanlah seberapa kaya seseorang setelah memperoleh jabatan. Persoalan terbesarnya adalah apakah kekayaan itu diperoleh dengan cara yang sah, apakah kewenangannya tetap digunakan untuk kepentingan masyarakat, dan apakah ia bersedia mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambilnya.
Umar bin Khattab tetap menjadi cermin refleksi tentang beratnya amanah kepemimpinan. Bukan untuk menjadikan masa lalu sebagai alat menghakimi masa kini, melainkan untuk mengingatkan bahwa kekuasaan selalu membawa ujian moral.
Pejabat boleh memiliki harta. Ia boleh menikmati hasil kerja dan usaha yang sah. Namun, ia tidak boleh mengubah jabatan publik menjadi jalan pintas menuju kemakmuran pribadi.
Sebab, uang pribadi memiliki sumber dan pemiliknya. Sementara itu, kewenangan publik melekat pada amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Jika jabatan membuat seseorang semakin kaya, publik berhak bertanya. Jika pertanyaan itu didukung indikasi yang wajar, lembaga berwenang wajib mengujinya secara objektif. Dan jika terbukti ada penyalahgunaan kekuasaan, hukum harus bekerja tanpa pandang bulu.
Itulah makna pengawasan yang sehat: bukan mencurigai semua orang, melainkan memastikan tidak seorang pun berada di atas kewajiban untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan amanahnya.
Karena pada akhirnya, ukuran pemimpin bukan hanya apa yang berhasil ia kumpulkan selama berkuasa, melainkan apa yang berhasil ia jaga agar tidak dirampas dari hak masyarakat.
(*)






