Opini
MEMUTUS SIKLUS REAKTIF KARHUTLA GAMBUT
“Tanpa bantuan Pemerintah Pusat Kabupaten Muaro Jambi tetap fokus cari solusi”
Oleh: Dian Afriyanti, SP, Msi.*
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut telah menjadi bencana tahunan selama hampir tiga dekade (1997–2026).
Selama itu pula, para akademisi, masyarakat, dan pembuat kebijakan menyaksikan satu kenyataan pahit: penanggulangan karhutla yang bersifat reaktif gagal mencegah kebakaran pada tahun-tahun berikutnya.
Anggaran besar habis untuk memadamkan api, tanpa pernah menyelesaikan akar masalah.
Dampak karhutla pun bukan sekadar kabut asap yang memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Lebih fatal, paparan senyawa organik mudah menguap (volatile organic compound/VOC) dan materi partikulat (PM10 dan PM2,5) secara jangka panjang mengancam perkembangan otak anak-anak generasi masa depan.
Oleh karena itu, mitigasi proaktif sebelum api muncul menjadi harga mati!
Perlindungan ini bertujuan mempertahankan fungsi hidrologis dan jasa ekosistem gambut. Ketika gambut mengering dan terbakar, produktivitas lahan akan merosot tajam melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungannya.
Kabupaten Muaro Jambi mencoba mendobrak siklus reaktif ini melalui Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) yang disahkan lewat SK Bupati No. 304 Tahun 2026.
Melalui regulasi ini, paradigma pengelolaan gambut diubah menjadi proaktif dan mengutamakan pencegahan sejak dini.
Langkah ini dipertegas dalam Focus Group Discussion (FGD) “Sinergi Pembangunan Ekonomi, Pengelolaan SDA, Infrastruktur, dan Kewilayahan dalam Mendukung Pengelolaan dan Perlindungan Gambut Berkelanjutan” di Muaro Jambi pada 6 Oktober 2026 yang lalu.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi menyoroti lemahnya kontrol regulasi yang membuat zona lindung ekosistem gambut dalam (3 meter atau lebih) belum dikelola dengan komoditas yang ramah gambut. Sementara itu, Kepala Bapperinda menekankan pentingnya memetik pelajaran (lesson learned) dari kegagalan penanggulangan kebakaran masa lalu serta mengevaluasi program restorasi yang sudah berjalan.
FGD ini tidak boleh berhenti sebagai pemanis dokumen atau kesepakatan di atas kertas. Hasil diskusi harus diterjemahkan menjadi rencana aksi nyata di tingkat tapak yang mengintegrasikan kebijakan tata ruang, rencana pembangunan daerah, tata kelola air (water management), rehabilitasi ekosistem, hingga revitalisasi ekonomi warga.
Keberhasilan RPPEG tidak lagi diukur dari seberapa banyak kelompok kerja dibentuk atau seberapa megah infrastruktur sekat kanal dibangun, melainkan dari penurunan riil risiko kebakaran dan pulihnya fungsi hidrologis gambut.
Merujuk pada Millennium Ecosystem Assessment, pendekatan proaktif menuntut kita menyelesaikan masalah sebelum bencana terjadi.
Dalam konteks Muaro Jambi, pendekatan ini menempatkan desa bukan lagi sebagai objek penerima program, melainkan mitra aktif pelestari ruang hidup mereka. Berdasarkan hasil perumusan agenda FGD, terdapat tujuh pokok aksi strategis yang mendesak untuk diimplementasikan:
1. Sinkronisasi Kebijakan Ekologis: Mengintegrasikan RPPEG ke dalam Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RPJMD Perubahan Kabupaten Muaro Jambi, serta memasukkan Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG) ke dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) kepala daerah.
2. Efektivitas Pembasahan Lahan (Rewetting & Fisheries): Meningkatkan efektivitas pembasahan gambut melampaui metode konvensional sekat kanal dan sumur bor. Langkah ini dikombinasikan dengan pengembangan perikanan air tawar lokal (paludikultur atau budidaya ramah gambut) guna menjaga tata air sekaligus menopang ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
3. Mitigasi oleh Masyarakat Peduli Api (MPA): Mengoptimalkan peran MPA dalam menjaga kelembapan gambut menjelang musim kemarau. Jika pembasahan masif belum terpenuhi, MPA melakukan penyemprotan air menggunakan kolam terpal secara berkala untuk mencegah gambut memicu api bawah permukaan.
4. Revegetasi Nanas Komoditas Ekonomi (Revegetasi Terintegrasi Revitalisasi): Menutup lahan gambut yang terbuka dengan komoditas nanas untuk memulihkan ekonomi warga sekaligus menekan laju evaporasi. Langkah ini dibarengi dengan peningkatan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) sesuai regulasi dan dikombinasikan dengan tanaman kehutanan lokal asli gambut.
5. Restorasi Berbasis Pendekatan DAS: Memperluas program revegetasi kawasan pengelolaan gambut yang terintegrasi dengan Daerah Aliran Sungai (DAS). Sempadan sungai sepanjang 50 meter dipulihkan menjadi “kawasan kehidupan”. Dalam hal ini, Kabupaten meminta dukungan Balai Pengelolaan DAS (BPDAS) untuk mengonservasi sempadan Sungai Kumpeh.
6. Revegetasi Berbasis Partisipasi Desa: Memperkuat komitmen 17 desa di Kecamatan Kumpeh—
membentang dari Desa Sungai Aur di hilir hingga Mekar Sari di hulu—yang mencakup 35.369 hektare gambut. Setidaknya 20 persen kawasan gambut desa dialokasikan untuk budidaya ramah gambut.
Skema ini direplikasi pada 56 desa di 5 kecamatan gambut Muaro Jambi mengacu pada regulasi Kementerian Desa, yang kemudian diperkuat melalui komitmen tertulis desa serta Peraturan Bupati.
7. Penegakan Hukum Pascakebakaran: Menegakkan secara tegas Surat Edaran Bupati yang melarang aktivitas penanaman komoditas baru di lahan bekas terbakar selama minimal 2 tahun pasca-kejadian guna memulihkan struktur tanah.
Langkah proaktif di atas disusun berdasarkan evaluasi dari berbagai program restorasi gambut masa lalu di Muaro Jambi. Pengalaman menunjukkan bahwa pelaksanaan kerja berbasis individu di dalam kelompok—atau pengelolaan mandiri—jauh lebih efektif meningkatkan rasa tanggung jawab penerima manfaat. Selain itu, status kepemilikan dan pemeliharaan aset restorasi yang sudah terbangun harus diperjelas.
Tanpa aspek ini, anggaran yang keluar akan sia-sia karena infrastruktur pembasahan rentan rusak dan tidak berfungsi optimal.
Seluruh poin aksi proaktif ini dirancang untuk memutus kutukan karhutla tahunan. Namun, efektivitas agenda lokal ini mustahil mencapai target tanpa adanya sinergi dan kolaborasi vertikal dengan pemerintah provinsi maupun pusat.
Di sinilah muncul tanda tanya besar yang mencederai logika mitigasi bencana kita. Sebagai salah satu pemilik ekosistem gambut terpenting di Provinsi Jambi yang telah melangkah maju dengan perencanaan proaktif, Kabupaten Muaro Jambi justru luput dari daftar usulan bantuan karhutla dari pemerintah pusat.
Kriteria penentuan kabupaten penerima bantuan pusat terkesan tidak transparan dan mengabaikan daerah yang sedang berikhtiar serius di jalur pencegahan.
Realitas ini merefleksikan potret buram birokrasi kita: paradigma mitigasi bencana di tingkat pusat rupanya belum bergeser dari pola pikir reaktif.
Pusat cenderung berhamburan mengucurkan dana saat api sudah membubung tinggi, tetapi abai menyokong daerah yang berjibaku menjaga tanahnya tetap basah sebelum terbakar. Jangankan dana besar, bantuan minimal berupa penyediaan masker medis gratis saat kabut asap mengepung pun kerap luput dari perhatian pusat.
Melalui komitmen yang ditegaskan dalam FGD Oktober 2026 ini, Kabupaten Muaro Jambi sebenarnya sedang mengirimkan pesan penting ke tingkat nasional: sudah saatnya kita berhenti menjadi “pemadam kebakaran” tahunan dan mulai menjadi pelestari bentang alam. Sinergi vertikal harus segera dibenahi; jangan sampai komitmen proaktif di daerah justru layu sebelum berkembang akibat diabaikan oleh pusat.
*(Penulis adalah akademisi dan peneliti di Jambi)






