Penyadapan: Ketika Negara Menyadap Negaranya Sendiri

Penyadapan: Ketika Negara Menyadap Negaranya Sendiri

 

Bacaan Lainnya

Lampung, Bongkarpost.co.id –

Ini Bukan Soal Teknik, tapi Soal Kepercayaan

Kasus dugaan penyadapan ilegal yang diumumkan Bareskrim Polri pada 3 November 2026 itu seharusnya membuat kita semua merinding, bukan karena teknologinya canggih, tapi karena sasarannya.

Yang diduga disadap bukan teroris. Bukan bandar narkoba. Bukan koruptor kelas kakap.

Yang disebut Bareskrim sebagai korban adalah Presiden Republik Indonesia sendiri, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh ormas, aktivis LSM, dan pengusaha.

Kalau dugaan ini benar, maka pertanyaannya bukan lagi “bagaimana cara menyadap?” tapi “negara ini sebenarnya sedang menjaga siapa?”.

Penyadapan adalah alat negara yang paling berbahaya. Dalam negara hukum, alat itu hanya boleh dipakai untuk membongkar kejahatan. Sekali alat itu dipakai untuk membongkar lawan politik, maka negara sudah berubah fungsi: dari pelindung rakyat menjadi pengawas rakyat.

 

Analisa

1. Kerusakan Hukum.

Secara hukum, penyadapan itu sudah jelas aturannya. Harus ada perkara pidana, ada Laporan Polisi, ada izin Ketua Pengadilan Negeri, dan waktunya cuma 30 hari. Itu diatur di Perkapolri No. 5 Tahun 2010.

Yang didugakan Bareskrim justru sebaliknya: nomor-nomor dimasukkan ke sistem LIMS tanpa permohonan penyidik, tanpa Laporan Polisi, tanpa izin pengadilan. Lalu jejak log-nya diduga dihapus pada Oktober 2026.

Kalau aparat penegak hukum saja diduga melanggar hukum yang dibuatnya sendiri, lalu hukum apa lagi yang bisa dipercaya rakyat kecil? Rakyat disuruh taat hukum, sementara yang punya alat hukum justru diduga bermain diluar hukum.

2. Kerusakan Politik.

Penyadapan politik itu efeknya bukan hanya pada orang yang disadap. Efeknya adalah chilling effect.

Aktivis jadi takut rapat. Jurnalis jadi takut menelepon narasumber. Politisi oposisi jadi takut menyusun strategi. Ormas jadi takut mengkritik.

Demokrasi tidak mati karena dilarang berdemo. Demokrasi mati pelan-pelan karena semua orang merasa diawasi, lalu memilih diam. Itulah bentuk pembungkaman paling modern: tidak perlu penjara, cukup buat orang takut bicara.

Kalau semua pihak yang kritis merasa disadap, maka yang tersisa di ruang publik hanya pujian. Dan negara yang hanya mendengar pujian adalah negara yang sedang menuju jurang, karena tidak ada lagi yang berani mengingatkan.

3. Kerusakan Institusi.

Yang paling menyakitkan dari kasus ini adalah yang diduga melakukan adalah institusi yang seharusnya paling dipercaya untuk menjaga keamanan.

Polri adalah alat negara. Ketika alat negara diduga dipakai untuk kepentingan diluar hukum, maka yang rusak bukan hanya nama satu-dua jenderal. Yang rusak adalah kepercayaan publik terhadap seluruh institusi.

Rakyat akan bertanya: Kalau Presiden saja diduga bisa disadap, bagaimana dengan kami rakyat biasa? Siapa yang menjamin HP kami tidak disadap? Siapa yang mengawasi sistem LIMS ini?

Tanpa jawaban yang transparan, kecurigaan itu akan menjadi racun yang lebih berbahaya dari penyadapan itu sendiri.

 

Jangan Berhenti di Penetapan Tersangka

Kita harus apresiasi langkah Bareskrim yang berani menetapkan tersangka, termasuk mantan Kapolri. Itu langkah yang tidak mudah dan harus didukung.

Tapi kritik kita harus jujur: penetapan tersangka saja tidak cukup.

Pertama, publik berhak tahu Motifnya. Untuk siapa penyadapan ini? Atas perintah siapa? Untuk kepentingan apa? Tanpa motif yang dibuka, publik akan terus berspekulasi dan teori konspirasi akan lebih liar dari fakta.

Kedua, publik berhak tahu Siapa Korbannya. Sampai hari ini Bareskrim hanya menyebut kategori. Korban berhak tahu bahwa dirinya disadap, agar dia bisa menempuh jalur hukum dan memulihkan namanya.

Menyembunyikan daftar korban dengan alasan penyidikan, jika terlalu lama, justru akan menimbulkan kecurigaan baru: apakah ada nama yang dilindungi?

Ketiga, harus ada Reformasi Pengawasan. Sistem penyadapan seperti LIMS tidak boleh hanya diawasi secara internal oleh Polri sendiri. Harus ada pengawasan eksternal yang independen, melibatkan pengadilan, Komnas HAM, dan DPR. Kalau tidak, kasus seperti ini akan terulang dengan nama yang berbeda, dengan teknologi yang lebih canggih.

Kita tidak boleh puas hanya karena ada tiga jenderal jadi tersangka. Yang harus kita perbaiki adalah sistemnya, bukan hanya orangnya.

 

Bagaimana Kondisi Negara Ke Depan?

1. Momentum Bersih-Bersih.

Kasus ini bisa menjadi momentum untuk membangun ulang kepercayaan. Jika proses hukum berjalan transparan, motif dibuka, korban diberitahu, dan sistem pengawasan diperketat dengan UU Penyadapan yang baru, maka Indonesia justru akan menjadi lebih kuat. Presiden akan terlihat sebagai pemimpin yang tidak bisa diintervensi, dan Polri akan lahir kembali sebagai institusi yang profesional.

2. Berhenti di Tengah Jalan.

Kasus ini ramai seminggu, lalu hilang tertutup isu lain. Tersangka diproses tapi motif tidak pernah jelas. Daftar korban tidak pernah dibuka. Tidak ada reformasi sistem. Akibatnya, rakyat semakin tidak percaya, tapi juga semakin apatis. Negara berjalan seperti biasa, tapi dengan rasa saling curiga yang permanen antara penguasa, oposisi, dan rakyat. Ini skenario yang paling mungkin terjadi jika kita tidak mengawalnya.

3. Negara Pengawas.

Jika kasus ini tidak tuntas dan sistem tidak diperbaiki, maka ke depan penyadapan akan menjadi senjata politik yang normal. Setiap pergantian kekuasaan akan diwarnai saling sadap. Politisi akan lebih sibuk mengamankan komunikasinya daripada mengamankan rakyatnya. Rakyat akan semakin takut bersuara. Demokrasi kita hanya akan tinggal prosedur pemilu, tapi substansinya sudah dikendalikan oleh rasa takut.

Kita sedang berada di persimpangan itu sekarang.

 

Untuk Siapa dan Perintah Siapa?

Jika penyadapan itu untuk rakyat, maka rakyat harus tahu hasilnya. Jika penyadapan itu untuk negara, maka negara harus berani mempertanggungjawabkannya di pengadilan.

Tapi jika penyadapan itu untuk menjaga kekuasaan segelintir orang, maka kita semua, baik yang di ruangan ini maupun di luar sana, adalah korbannya. Karena hari ini yang disadap adalah Presiden dan tokoh politik, besok yang disadap bisa jadi kita semua yang berani bertanya.

Indonesia tidak akan hancur karena kritik. Indonesia akan hancur jika kritik sudah tidak berani disampaikan karena takut disadap.

Tugas kita hari ini bukan membela satu kubu dan menyerang kubu lain. Tugas kita adalah memastikan bahwa tidak ada lagi orang Indonesia yang harus takut hanya karena dia bicara. Tabik! (*/Tik)

Pos terkait