Pengungkapan Kasus Pelarian 4 Tahanan Narkoba dari Rutan Polda Lampung Mandek Tiga Tahun: Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan
Bongkar Post | Bandarlampung – Momentum HUT Bhayangkara ke-80: Transparansi dan Akuntabilitas Polda Lampung Dipertanyakan atas Kasus Pelarian Tahanan Narkoba 2023.
Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, publik Lampung menanti komitmen nyata Polda Lampung dalam transparansi dan akuntabilitas. Salah satu sorotan adalah mandeknya pengungkapan kasus pelarian empat tahanan narkotika dari Rutan Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023—kasus yang hingga kini, tiga tahun kemudian, belum tuntas diungkap secara terbuka.
Keempat tahanan berinisial Muslim (barang bukti 30 kg sabu), Maulana (58 kg), M. Nasir (30 kg), dan Asnawi (58 kg) kabur dini hari dengan memotong jeruji ventilasi kamar mandi menggunakan gergaji besi. Mereka merupakan tersangka jaringan narkotika lintas provinsi asal Aceh yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung beberapa waktu sebelumnya. Polda Lampung saat itu mengakui kelalaian petugas dan adanya bantuan eksternal, dengan sebagian penolong telah ditangkap.
Minimnya Transparansi Publik
Hingga Juli 2026, satu tahanan telah ditangkap kembali di Aceh Utara pada April 2025. Namun, informasi resmi mengenai status tiga tahanan lainnya, hasil investigasi Bidpropam/Propam secara lengkap, serta sanksi terhadap pihak internal yang bertanggung jawab masih belum disampaikan secara transparan kepada publik.
Tidak ada laporan evaluasi menyeluruh yang dirilis, padahal Kompolnas pernah mendesak perbaikan prosedur penjagaan rutan. Di momentum HUT Bhayangkara ke-80, yang biasanya menjadi ajang refleksi dan peningkatan kinerja kepolisian, publik menunggu Penyuluh Hubungan Masyarakat (PR) Polda Lampung memberikan penjelasan konkret: status terkini buronan, temuan investigasi, langkah perbaikan SOP pengamanan, dan akuntabilitas oknum yang lalai.
Akuntabilitas yang Ditunggu Publik
Dari perspektif kritis, pelarian ini menunjukkan celah sistemik dalam pengamanan rutan kepolisian. Kasus serupa yang berulang di wilayah Lampung memperkuat pandangan bahwa akuntabilitas belum ditegakkan secara maksimal. Transparansi bukan sekadar rilis sporadis, melainkan kewajiban institusi untuk membangun kepercayaan masyarakat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Profesi Kepolisian.
“Di usia ke-80 Bhayangkara, masyarakat berharap Polda Lampung tidak hanya merayakan prestasi, tetapi juga menunjukkan keberanian mengakui kekurangan dan memperbaikinya secara terbuka. Mandeknya kasus ini menjadi ujian nyata komitmen transparansi,” ujar sumber ahli hukum pidana yang enggan disebut namanya.
Implikasi Lebih Luas
Kasus ini bermakna penting karena melibatkan pelaku narkotika dengan barang bukti ratusan kilogram sabu. Kegagalan pengungkapan penuh berisiko melemahkan citra pemberantasan narkoba dan membuka peluang jaringan kejahatan kembali aktif. Di tengah momentum HUT Bhayangkara, transparansi dan akuntabilitas menjadi harapan publik agar Polri semakin profesional, responsif, dan berintegritas.
Polda Lampung melalui PR-nya diharapkan segera merilis update resmi, termasuk hak jawab atas pertanyaan publik. Evaluasi internal yang transparan dan perbaikan sistemik akan menjadi kontribusi nyata di usia ke-80 institusi.
(Redaksi)







