Foto. Istimewa
Bongkarpost.co.id, Bandarlampung—–
Sebelum isu TP3 merebak, sempat viral sebulan lalu berita pengangkatan Ria Andari, Mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Lampung yang sudah pensiun dari ASN, yakni sebagai Tenaga Ahli (TA) di Biro yang sama.
Gonjang-ganjing yang tertangkap media di lingkup Pemerintahan Provinsi waktu itu bahwa secara resmi Gubernur hanya mengangkat 2 tenaga ahli di Biro Kesra yang SK Pengangkatannya di tandatangani langsung oleh RMD.
Menurut narasumber di lingkungan Pemprov Lampung yang tak mau disebutkan identitasnya mengatakan, pengangkatan Ria Andari tersebut tanpa sepengetahuan Gubernur Lampung yang saat itu sedang kunjungan kerja ke Tiongkok.
Namun Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Yulia Megaria saat dimintai klarifikasi oleh awak media pada bulan Mei lalu, mengatakan itu adalah rekomendasi pimpinan, bukan perekrutan langsung dari Biro Kesra.
“Menurut saya keberadaan tenaga ahli sangat membantu kami dalam menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang ada di biro ini,” ungkap Yulia Megaria.
Meski telah memberikan klarifikasi, dalam pengangkatan tenaga ahli Biro Kesra tersebut terkesan ada upaya menghindari kecurigaan informasi publik, dengan cara mengubah namanya menjadi Tenaga Pendamping dalam Rangka Percepatan Pembangunan di Bidang Kesra.
Di lapangan, tenaga ahli tersebut terlihat jarang ngantor dan susah ditemui oleh awak media. Sehingga sulit untuk dikonfirmasi.
Tanggapan Akademisi
Akademisi Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan menjelaskan, bahwa semua tergantung regulasi yang dibuat.
“Aturan yang berlaku atau SOP nya seperti apa, tidak menutup kemungkinan perekrutan tenaga ahli di lingkup Pemprov Lampung bisa melibatkan pensiunan ASN atau siapa pun yang kompeten dan benar-benar dibutuhkan, tapi tetap mengacu pada pesan Presiden RI soal efisiensi anggaran,” jelasnya kepada bongkarpost.co.id pada Senin (23/06/2025) via telpon.
Dijelaskannya kembali, agar kontroversi ini tidak berlarut-larut, Pemprov Lampung mestinya menginformasikan ke publik regulasinya sehingga mis persepsi dapat diselesaikan. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dalam jajaran birokrasi menjadi tugas utama Gubernur beserta jajarannya saat ini.
“Bila ada penyimpangan atau kebijakan terutama dalam hal pengangkatan tenaga ahli di jajaran birokrasi tidak sesuai SOP atau aturan yang berlaku, maka wajib diselidiki dan ditindak oleh aparatur berwenang,” pungkasnya.
Pada 5 Februari 2025, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI menerangkan, tenaga ahli dilarang dalam konteks pemerintahan mengacu pada pembatasan dan larangan untuk mengangkat tenaga ahli dalam jabatan ASN atau dalam posisi yang dianggap memboroskan anggaran. Langkah ini diambil karena banyaknya kasus pemborosan anggaran daerah yang dianggap tidak masuk akal.
Sebelumnya sempat diberitakan, bahwa Ria Andari pada tahun 2023, dimasa jabatannya sebagai Kabiro Kesra pernah tersandung kasus cinderamata senilai Rp.1,250,000,000 dimana harusnya secara E-Purchasing tapi dilakukan penunjukan langsung.
Kinerja kepimpinan Karo Kesra Yulia Megaria tahun 2024 tak luput mendapat sorotan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, dimana ditemukan ada selisih anggaran hingga miliaran rupiah pada Biro Kesra Pemprov Lampung dalam merealisasikan anggaran belanja sewa kapal terbang untuk subsidi ongkos transit daerah haji sebesar Rp 36.449.550.000,00 dan merealisasikannya sebesar Rp 34.498.438.920,00. Hal itu tertulis dalam LHP No. 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 halaman 36.
Dalam penelusuran media ini, beberapa tahun terakhir Biro Kesra Setdaprov Lampung tidak pernah menganggarkan tenaga ahli.
Menurut pakar hukum, Karo Kesra Yulia Megaria terindikasi melanggar aturan, yaitu kesewenangan dalam menggunakan jabatan, sebab adanya pengangkatan mantan Karo Kesra sebelumnya yaitu Ria Andari menjadi Tenaga Ahli dengan nilai anggaran Rp.241 juta pertahun tidaklah sesuai aturan.
Hal ini mengacu pada Instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dimana instruksi ini terbit mengikuti aturan dari Pemerintah pusat.
Kemudian, dugaan pelanggaran kewenangan jabatan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan diatur dalam beberapa pasal, terutama dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh badan dan atau pejabat pemerintahan. (Red)







