Pengamat Sebut Realisasi Anggaran Disperindag Lampung Rawan Penyimpangan 

Foto. Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si, (Akademisi Fisip Unila)

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Mencermati realisasi anggaran yang ada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, senilai Rp16 miliar lebih, pada tahun anggaran 2025 lalu, dinilai pengamat kebijakan, sangat rawan penyimpangan.

Dikatakan, Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si, akademisi Universitas Lampung, pengelolaan anggaran yang tidak tertib sangat rawan menimbulkan penyimpangan administrasi, pemborosan, pelanggaran hukum dan dikhawatirkan tidak berdampak terhadap pencapain kinerja pembangunan daerah.

“Eksistensi OPD (organisasi perangkat daerah) merupakan “kaki-kaki” dari kinerja Gubernur untuk mewujudkan janji politik kepada Masyarakat Lampung,” ungkap Dedy.

Lanjutnya, seluruh program-program strategis dan unggulan di berbagai sektor sangat ditentukan oleh kinerja manajemen OPD yang terstruktur, sistemik, massif serta berintegritas.

Maka, pengelolaan anggaran di seluruh OPD Pemerintah Provinsi Lampung hendaknya dijalankan dengan prinsip-prinsip tata kelola anggaran yang berintegritas, transparan, akuntabel, professional, taat hukum, efektif dan efisien.

“Gubernur, Sekda,.Asisten dan Jajaran terkait harus memastikan praktek-praktek manajemen yang “kacau” tidak terjadi lagi di setiap OPD,” tandasnya.

Program dan kegiatan yang tidak dikelola dengan baik oleh OPD, pada akhirnya akan merugikan Masyarakat Lampung sebagai penerima layanan pembangunan.

Panduan kinerja OPD telah ditetapkan dalam berbagai dokumen perencanaan, mulai dari RPJMD, RKPD dan Renja yang merupakan operasionalisasi dari janji politik Gubernur Lampung.

Gubernur Lampung harus mencermati kinerja Kepala OPD dengan amat serius, karena kerja-kerja para Kepala OPD menentukan citra positif Gubernur di mata Masyarakat Lampung dan bisa sebaliknya.

Berbagai temuan pemeriksaan dan laporan-laporan dari masyarakat berkaitan dengan kinerja para kepala OPD dapat menjadi bahan evaluasi Gubernur terhadap kinerja jajaran birokrasinya, termasuk di Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Gubernur harus menetapkan standar tinggi dalam manajemen program dan kegiatan serta pengelolaan anggaran kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Standar tinggi yang dimaksud adalah zero temuan BPK yang sifatnya pemborosan, kerugian negara, tidak tepat sasaran, mal administrasi dan pelanggaran pidana.

“Hanya dengan kinerja mesin birokrasi yang berintegritas, profesional dan mengaktualisasikan prinsip-prinsip good and clean governance visi, misi, program, dan kegiatan Gubernur untuk mewujudkan janji politik kepada Masyarakat Lampung dapat direalisasikan,” pungkas Dedy.

 

Realisasi Rp16,15 Miliar 

Sebelumnya, Disperindag Lampung telah mengirimkan Klarifikasinya terkait dugaan carut marut anggaran di Satker tersebut.

Diketahui, pengelolaan anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran dokumentasi pengadaan, menunjukkan sedikitnya 100 paket belanja dengan total pagu sekitar Rp16,15 miliar.

Dari jumlah tersebut, dua paket belanja hibah mencatat nilai paling besar. Total keduanya mencapai Rp14,03 miliar atau hampir 87 persen dari keseluruhan pagu yang ditelusuri.

Besarnya anggaran hibah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai urgensi, ketepatan sasaran, hingga mekanisme pertanggungjawabannya.

Terlebih, kedua paket tercatat menggunakan metode e-purchasing. Metode ini pada prinsipnya ditujukan untuk mendukung proses pengadaan yang transparan dan efisien.

Namun, nilai anggaran yang besar tetap membutuhkan dukungan dokumen dan pertanggungjawaban yang memadai.

 

Dua Paket Hibah Bernilai Miliaran

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, paket pertama memiliki pagu Rp10,23 miliar dengan nomenklatur Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar.

Sementara paket kedua bernilai Rp3,8 miliar dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Besarnya nilai kedua paket tersebut membuat sejumlah aspek teknis perlu diperjelas.

Diantaranya, siapa penerima hibah, jenis dan jumlah barang yang diberikan, mekanisme penyaluran, hingga bukti serah terima barang. Kejelasan dokumen tersebut penting untuk memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan sesuai peruntukan.

 

Paket Operasional Ratusan Juta

Penelusuran terhadap paket lainnya menunjukkan sejumlah belanja operasional dengan nilai cukup besar.

Beberapa diantaranya yakni jasa kebersihan atau cleaning service senilai Rp194,4 juta, sewa kendaraan operasional eselon II Rp161,16 juta, serta sewa bangunan gedung tempat pertemuan Rp204 juta.

Ada pula sewa alat kantor lainnya sebesar Rp115,35 juta dan belanja bahan-bahan kimia senilai Rp73,369 juta.

Untuk belanja konsumsi kegiatan, tercatat sejumlah paket dengan nilai Rp59,5 juta, Rp23,9 juta, dan Rp20,48 juta.

Belanja konsumsi merupakan bagian dari kebutuhan kegiatan pemerintahan. Namun, setiap pengeluaran tetap membutuhkan dokumen pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri, termasuk jumlah peserta, frekuensi kegiatan, hingga harga satuan.

Hal serupa berlaku terhadap pengadaan alat tulis kantor dan bahan cetak yang tercatat dalam beberapa paket dengan nilai Rp35,97 juta, Rp16,47 juta, dan Rp14,15 juta.

 

Metode Pengadaan Disorot

Dari sisi metode, sebagian besar paket menggunakan e-purchasing. Namun, terdapat pula paket yang menggunakan pengadaan langsung dan penunjukan langsung.

Diantaranya pemeliharaan alat besar senilai Rp18,5 juta, sewa gedung Rp75 juta, hingga belanja modal unit alat laboratorium sebesar Rp18,86 juta.

Penggunaan metode tersebut pada dasarnya bukan merupakan pelanggaran. Namun, kewajaran proses pengadaan tetap perlu dilihat dari penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, hingga realisasi barang dan jasa.

Dalam penelusuran awal ini, terdapat indikasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut terkait dugaan mark-up anggaran, kekurangan volume, maupun persoalan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Namun, temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran karena belum dilakukan pemeriksaan fisik maupun audit oleh aparat berwenang.

 

Besarnya nilai anggaran yang ditelusuri 

mendorong desakan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Kejaksaan Tinggi Lampung didorong mengkaji dokumen pengadaan, termasuk memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pihak penerima hibah.

Kewajaran harga dapat diuji dengan membandingkan barang atau jasa berdasarkan spesifikasi yang sama dengan harga pasar.

Sementara dugaan kekurangan volume perlu dibuktikan melalui pencocokan kontrak, berita acara pemeriksaan, serta kondisi dan realisasi di lapangan.

Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan.

Beberapa kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai yang cukup besar. Oleh karena itu, dipandang perlu dilakukan evaluasi, audit, serta pemeriksaan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. (Nop)

Pos terkait