Pemprov Lampung Dorong Pembentukan Rumah Sakit Hewan, Kemendagri Lakukan Verifikasi Faktual

Pemprov Lampung Dorong Pembentukan Rumah Sakit Hewan, Kemendagri Lakukan Verifikasi Faktual

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. Salah satu langkah strategis yang ditempuh yakni mengusulkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Hewan dan Laboratorium Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, yang kini memasuki tahapan verifikasi faktual oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Proses verifikasi tersebut digelar di UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan (UPTD BPK2LP), Bandar Lampung. Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi Kemendagri terhadap usulan Pemerintah Provinsi Lampung terkait pembentukan UPTD baru sekaligus perubahan nomenklatur sejumlah UPTD.

Selain pembentukan Rumah Sakit Hewan, Pemprov Lampung juga mengusulkan perubahan nomenklatur UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan menjadi UPTD Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan, serta perubahan nomenklatur Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti, mengatakan verifikasi faktual merupakan tahapan penting sebelum usulan tersebut memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.

“Verifikasi faktual ini menjadi proses penting untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi, kelembagaan, sarana dan prasarana telah sesuai dengan ketentuan. Kami optimistis usulan pembentukan Rumah Sakit Hewan dan penataan kelembagaan ini dapat memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Lili.

Menurutnya, keberadaan Rumah Sakit Hewan nantinya akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan hewan di Provinsi Lampung, sekaligus memperkuat pengendalian penyakit hewan dan perlindungan kesehatan masyarakat veteriner.

“Pembentukan UPTD ini bukan hanya untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat dan para peternak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung ketahanan pangan, serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah melalui layanan yang lebih profesional dan terintegrasi,” katanya.

Verifikasi faktual dilakukan oleh Tim Verifikasi Kemendagri yang melibatkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah melalui pertemuan daring.

Kegiatan juga dihadiri unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, Dinas Komunikasi dan Informatika, Biro Organisasi, Biro Hukum, Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung beserta jajaran, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung.

Selama proses verifikasi, tim melakukan pemaparan dokumen, peninjauan sarana dan prasarana, serta diskusi bersama perangkat daerah terkait guna memastikan kesiapan kelembagaan yang diusulkan.(Jim/*)

Pos terkait