Pemkab Tuba Sediakan Kuota CPNS Untuk Disabilitas Sebanyak 2 Persen

TULANG BAWANG – Pemkab Tulang Bawang menyediakan Kuota CPNS untuk Disabilitas hanya 2 persen atau 2 sampai 3 orang.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah mengadakan rapat virtual pada 5 hingga 6 Mei 2021, untuk membahas pengadaan CPNS 2021,dari Kemen PANRB, pemerintah memberi jatah terhadap penyandang disabilitas sebesar minimal 2% dari formasi CPNS 2021.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Tulangbawang (BKPP) Tulangbawang, Karmini Utari di ruang kerjanya, formasi disabilitas, ada dua formasi khusus lainnya yang diberi jatah dalam pendaftaran seleksi CPNS 2021, yaitu formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude), serta formasi Dispora, Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021 Khusus untuk Penyandang Disabilitas.

“Dari 131 CPNS yang dibutuhkan oleh Pemkab Tulang Bawang untuk tenaga kesehatan dan tenaga Tehnis hanya dibutuhkan sebanyak 2 persen kuota untuk Disabilitas, yang diperkirakan 2 sampai 3 orang saja,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Karmini, selain tenaga kesehatan dan tenaga tehnis Pemkab Tulang Bawang akan merekrut tenaga PPPK untuk tenaga Pendidik sebanyak 1.452 orang. Dengan persyaratan yang bersangkutan harus terlebih dahulu masuk dalam data Dapodik Dinas Pendidikan berdasarkan hasil rapat zoom Menpan-RB dan BKN, tenaga guru negeri maupun swasta yang dapat mendaftar PPPK mesti terdaftar di sistem data pokok pendidikan atau Dapodik.

Jadi, lanjut Karmini, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang menyediakan 1583 formasi dalam penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 yang terdiri dari 131 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tenaga kesehatan dan Tehnis selanjutnya 1452 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai non PNS untuk guru.

Selanjutnya untuk dapat mendaptar PPPK terdapat empat golongan yakni, K2, honor sekolah negeri, honor sekolah swasta, dan pelamar umum yang memiliki sertifikat pendidik.

Nantinya pelamar PPPK akan mengikuti tiga tahapan tes, pertama tes akan diikuti oleh tenaga guru K2 dan guru honor negeri.

“Tes kedua, akan diikuti guru swasta serta para peserta yang tidak lulus di tahapan tes pertama. Sedangkan tes ketiga, bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus di tahapan tes pertama dan kedua,” tutupnya.

(RIS)

Pos terkait