Kades Ogan Jaya Hevi Sondia Mencari Keadilan, Memohon Campur Tangan Presiden & Pimpinan Kepolisian
LAMPUNG UTARA, BONGKAR POST — Hevi Sondia, Kepala Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, secara resmi memohon keadilan dan menyalurkan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, Kapolri, Kapolda Lampung, serta Kapolres Lampung Utara.
Permohonan ini disampaikan setelah ia menjadi korban dugaan tekanan, pemukulan, dan pengancaman bersenjata tajam di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, pada Kamis, 17 September 2026.
Peristiwa bermula saat Hevi menghadiri rapat mediasi sengketa tanah yang berlangsung pukul 14.00–16.30 WIB. Hadir dalam pertemuan: Wakil Bupati Lampung Utara Romli, Camat Abung Pekurun Darwis, Mantan Kepala Desa Ogan Jaya Juanda bin Zainal Muad, Agus Suhada alias Agus Tidadatara beserta saudaranya, Kepala Desa Sumber Tani, staf kecamatan, staf Pemkab, serta petugas Satpol PP dan Satpam.
Dalam ruangan tersebut, Hevi didesak menandatangani surat pengakuan kepemilikan tanah seluas 106 hektar tertanggal 06 Juni 2014 — jauh sebelum ia menjabat sebagai Kepala Desa. Ia menolak menandatangani karena tidak ditemukan arsip maupun berkas pendukung di kantor desa. Dokumen yang ditunjukkan hanya berupa kuitansi dan surat jual beli tanpa asal-usul yang jelas. Tokoh masyarakat yang dimintai keterangan pun tidak mengetahui tanah tersebut pernah berpindah tangan.
Ia juga menyoroti dugaan ketidakberesan program PRONA di desanya: Kelompok Masyarakat (Pokmas) tidak dilibatkan dalam proses pengukuran tanah.
Saat keluar menuju pintu gedung, Agus Suhada diduga memukul kepala Hevi. Hevi menangkis sehingga pukulan mengenai lengan kirinya. Tak lama kemudian, saudaranya diduga mengeluarkan senjata tajam jenis laduk dan mengejarnya hingga ke Kantor Catatan Sipil. Peristiwa itu disaksikan sejumlah petugas, namun tidak ada yang berani melerai.
“Saya ditekan selama tiga jam, lalu dipukul dan dikejar senjata tajam hanya karena tidak mau menandatangani surat tanpa dasar hukum. Banyak warga yang tahu, tetapi takut bersuara,” ujar Hevi.
Hevi telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Lampung Utara. Pihak kepolisian telah melaksanakan olah TKP. Ia memohon kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kapolri, Kapolda Lampung, dan Kapolres Lampung Utara agar pelaku pemukulan dan pengancaman bersenjata tajam segera ditangkap dan diproses hukum, keabsahan dokumen tanah 106 hektar diusut tuntas, saksi-saksi diberikan perlindungan hukum, serta masyarakat Desa Ogan Jaya dikembalikan rasa amannya agar dapat menyusun APBDes dan melayani warga seperti biasa.
“Kami tidak menginginkan keributan. Kami ingin damai dan membangun desa. Jangan biarkan hal seperti ini terulang di lingkungan instansi pemerintah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Lampung Utara maupun pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Perkembangan perkara akan terus dipantau.
Lampung Utara, 21 September 2026
Anton Bongkar Post







