Bongkar Post, Lampung Utara
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu) kepada 178 orang pegawai, dalam sebuah acara yang digelar Halaman Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara, Senin, 5 Januari 2026,
Penyerahan SK tersebut menjadi penanda dimulainya masa kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, sekaligus sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan di Bidang Perhubungan
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara, Anom Sauni, menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya serius pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas birokrasi.
“Penyerahan SK ini adalah awal dari tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat. Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja profesional, berintegritas, dan mengutamakan kepentingan publik,” ujar Anom
Ia menambahkan, keberadaan 178 PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu mengisi kebutuhan tenaga di berbagai sektor pelayanan, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja perangkat daerah.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan, evaluasi kinerja, serta peningkatan kapasitas sumber daya aparatur agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
Melalui momentum ini, diharapkan PPPK Paruh Waktu dapat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, bersih, dan melayani di Kabupaten Lampung Utara. (Orean)







