Lampung Barat, BP
Wacana pemekaran beberapa Pekon (Desa) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) ternyata harus melalui beberapa tahapan. Selain itu, memerlukan waktu yang cukup lama sebelum dijadikan pekon definitif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lambar, Yudha Setiawan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (9/12) mengatakan, untuk pemekaran pekon ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebagai persyaratan pemekaran sesuai peraturan yang belaku. Dimana, dilihat dari kesiapan dari pekon itu sendiri menyangkut kelengkapan pemberkasan persyaratan.
Menurut Yudha, kesiapan pekon induk dan pekon yang akan dimekarkan menjadi yang utama. Dimana, salah satunya yakni persiapan pekon yang akan dimekarkan harus mempersiapakan lahan untuk kantor. Selain itu, pekon induk juga harus mampu mensuplai anggaran oprasional kepada pekon yang baru selama menjadi pekon persiapan pemekaran selama 3 tahun.
“Sesuai peraturan, desa yang akan mekar minimal mencukupi 800 kartu keluarga (KK), ini menjadi salah satu syarat utama untuk pemekaran. Angka ini menjadi syarat wajib disetiap masing-masing pekon induk dan yang akan dimekarkan, yakni mencukupi kuota kk itu,” katanya.
Selain itu, untuk menjadi desa definitif proses itu memerlukan waktu yang cukup panjang. Pasalnya, kini pemekaran desa tidak cukup dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) saja.
“Kita harus lalui beberapa tahapan sebelum pemekaran desa. Yang terutama kemauan dan persiapan dari masyarakat serta pekon itu sendiri. Kita tidak mau menjalankan program tetapi desa sendiri belum siap,” katanya.
Menurutnya, di tahun 2019 terdapat 4 pekon yang mengusulkan untuk memekarkan diri dari pekon induk. Yakni, Pekon Tanjung Raya Kecamatan Sukau, Pekon Kotabesi Kecamatan Batubrak dan Pekon Bumi Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) serta Pekon Sukapura Kecamatan Sumber Jaya.
Adanya pengajuan tersebut, pihaknya kini telah membentuk tim verifikasi. Dimana, tugas tim akan mendata dan melihat secara langsung kesiapan dari pekon.
“Tugas tim melakukan verifikasi, baik berkas dan kesiapan lain yang menjadi modal utama pemekaran,” katanya.
Tim verifikasi akan bergerak mulai tahun 2020 mendatang. Dimana, DPMP Lambar akan menggandeng beberapa intansi pemerintah dalam membentuk tim ini. Diantaranya, Bagian Hukum Pemkab Lambar, Bappeda, PPKAD, Disdukcapil.
“Masih melalui proses panjang. Kita fokus pada tim verifikasi. Kita tunggu dari hasil tim ferivikasi. Baru kita tindaklanjuti,” ucapnya.
Menuturnya, pihaknya tidak mau gegabah dengan langsung melakukan program pemekaran pekon dalam waktu dekat sebelum adanya hasil dari tim verifikasi ini. (wahyu)