Pelaku Curat di 7 Lokasi Kecamatan Sidomulyo – Candipuro Ditangkap Anggota Tekab Polres Lamsel

Bongkarpost.co.id (Lampung Selatan) – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan Polda Lampung menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor di Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur. Senin, (19/09/2022).

Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra mewakili AKBP Edwin Kapolres Lampung Selatan membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku ASS (23) di kediamannya di Desa Belimbing Sari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ASS (23) diamankan dan setelah itu kami melakukan penggeledahan rumahnya kami menemukan 1 (satu ) unit sepeda motor N Max dan mesin 1 (satu) unit mesin steam,” terangnya.

Dari pengakuan pelaku didapatkan keterangan bahwa benar ia telah melakukan pencurian dengan mencokel jendela rumah korban bersama – sama dengan tiga orang rekan lainnya, Minggu, (31/07/2022) di Desa Sidomulyo.

“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kejadian pencurian di rumah sdr. YN (26) Minggu, 31 Juli 2022 sekira jam 03.00 wib di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo,” lanjutnya.

Korban YN (26) melaporkan bahwanya telah terjadi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX warna merah dengan No Pol : BE 2436 dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam tahun 2015 berikut BPKB nya, dan 1 (satu) buah TV Led warna hitam merk Polytron ukuran 32 inch serta 1(satu) buah golok.

“Dari hasil introgasi yang mendalam terhadap pelaku ASS (23) terungkap bahwa pelaku ini bersama tiga rekannya merupakan pelaku pencurian di 5 (lima) TKP di wilayah Sidomulyo dan 2 (dua) TKP di Candipuro, ketiga rekannya sedang kami lakukan pengejaran,” tutupnya.

(Fir)

Sumber : Humas Polres Lamsel

Pos terkait