Bupati Pesawaran Sampaikan Empat Catatan Penting Pada Rapat Paripurna

Bongkarpost.co.id (Pesawaran) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sampaikan empat catatan penting pada rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan PPASP APBD tahun 2022 yang digelar di Ruang Rapat DPRD setempat, Selasa (20/09/22).

Hal tersebut diungkapkannya pada saat menyampaikan sambutan di hadapan 33 anggota DPRD beserta jajaran Forkompinda Kabupaten Pesawaran lainnya.

Bacaan Lainnya

“Terdapat empat catatan penting yang telah dirangkum dari pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022, yakni sebagai berikut :
1. Perlu adanya penyesuaian pendapatan daerah,
2. Terdapat penyesuaian Belanja Daerah yang bersifat wajib mempedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,
3. Melakukan efesiensi dalam penyusunan Belanja Daerah dan
4. Perlu adanya kesesuaian belanja dan pembiyaan daerah agar terdapat keseimbangan neraca keuangan daerah,” ungkapnya.

Dijelaskan, selain empat catatan penting tersebut, terdapat pula tiga besar pada kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten
Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

“Yakni sebagai berikut :
1. Program dan kegiatan perangkat daerah dalam dokumen Perubahan KUA dan PPAS disusun dengan mengedepankan dan memperhatikan
kemampuan fiskal daerah,
2. Program dan kegiatan belanja wajib yang disusun merupakan sinergisitas Perubahan RKPD Tahun 2022 dan kebijakan pengendalian inflasi dengan merujuk pada perkembangan
perekonomian nasional dan regional, dan
3. Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 disusun dengan ketersediaan anggaran dengan pertimbangan kesesuaian belanja dan pembiayaan daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Dendi, rapat paripurna kali ini mengingatkan seluruh hadirin akan beberapa hal penting yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Yang berisi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 171 ayat (1) dan (2), agar Kepala SKPD menyusun RKA SKPD berdasarkan pada pagu Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD yang telah kita sepakati bersama, selanjutnya berdasarkan Perubahan RKA tersebut akan disusun dan sampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD,” kata dia.

“Dan yang ke 2, Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 179 ayat (1), yang mengamanatkan kepada DPRD dan Kepala Daerah untuk dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” pungkasnya.

(Akbar)

Pos terkait