Bandar Lampung, BP. id
Guna mewujudkan Dunia Kepariwisataan yang profesional, dengan tidak meninggalkan kearifan lokal pariwisata di daerah setempat, Papindo Lampung segera dikukuhkan.
Sebagai wadah profesi, Perkumpulan Auditor Pariwisata Indonesia (Papindo) adalah lembaga yang diakui pemerintah yang profesional dan independen. Papindo lahir didasari dari Undang-Undang no. 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan PP No. 52/2012, yang menyatakan bahwa peranan auditor pariwisata itu wajib mensertifikasi usaha pariwisata. Demikian dikatakan Ketua Umum Papindo, Edy Syahputra, SH, didampingi Sekretaris Umum Moh. Iqbal Pasaribu, saat berada di Lampung guna mengukuhkan Kepengurusan Papindo Lampung, dalam waktu dekat.
“Sertifikasi ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha pariwisata, karena ini merupakan regulasi dari pemerintah,” tandas Edy, saat melakukan sosialisasi Papindo kepada para pengurus Papindo Lampung, di Kantor Sekretariat Papindo Lampung, Perum. Citra Persada, Jalan H. Agus Salim, Kaliawi, Bandar Lampung, Minggu (16/2/2020).
Ia mengungkapkan, bahwa dunia pariwisata belum signifikan terhadap regulasi yang dibuat oleh pemerintah. “Tidak sinkron antara regulasi pusat dan daerah terkait persoalan pariwisata. Kalau berpedoman dengan Undang-Undang no. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, jelas dikatakan bahwa kewajiban pengusaha (bersertifikasi, red), tapi hal itu tidak didukung oleh pemerintah daerah setempat (gubernur dan bupati, red),” paparnya.
Ditambahkannya, bahwa banyak penyebab terkait tidak berkembangnya dunia kepariwisataan. Dan ini merupakan tanggungjawab bersama para stakeholder untuk membangun pariwisata secara berkelanjutan.
“Tidak berkembangnya pariwisata juga lantaran tidak memuat adanya kearifan lokal. Ini bisa jadi salah satu hambatan,” tegasnya.
“Perlu kemauan dan kesadaran dari masyarakat itu sendiri. Misal di Bali, ada kesadaran dari masyarakatnya untuk membangun pariwisata. Tidak semua seperti di Bali, dimana masyarakatnya mau terlibat, yang juga didukung oleh pemerintah,” timpalnya.
Edy melihat, selama ini para pengusaha merasa terintimidasi terhadap usahanya. “Mereka (pelaku usaha, red) tidak memiliki wadah yang melindungi, membina dan membimbing agar usaha kepariwisataan bisa maju, jalan, dan berkembang. Dan ini tugas Papindo untuk bekerjasama dengan para pelaku industri usaha pariwisata untuk bersama-sama membangun dunia pariwisata di Lampung khususnya,” jelasnya.
Sementara, Ketua Papindo Provinsi Lampung, H. Iman Setiawan mengatakan, bahwa potensi wisata di Lampung sangat potensial. Masyarakat Lampung harus siap membangun pariwisata di Lampung, baik wisata bahari, wisata gunung, dan lainnya. “Membangun pariwisata di Lampung sangat penting ke depannya, karena bisa membantu peningkatan PAD kabupaten/kota di Lampung,” kata dia.
Tugas Papindo Lampung ke depan, lanjut dia, adalah bermitra dengan para pelaku usaha pariwisata, bagaimana mereka memiliki ijin yang jelas, dan memiliki kesiapan terhadap pelaksanaan Perda yang ada di Lampung.
Iman juga menambahkan, dalam waktu dekat akan dilakukan pengukuhan pengurus Papindo Lampung agar dapat segera melaksanakan tugas dan fungsi Papindo secara optimal. (sugi)