Papan Proyek Taman Pembaharuan Disperkim Purwakarta Tanpa Nomor Kontrak, Kasi Taman Panik Lempar ke Kontraktor

Papan Proyek Taman Pembaharuan Disperkim Purwakarta Tanpa Nomor Kontrak, Kasi Taman Panik Lempar ke Kontraktor

 

Bacaan Lainnya

Purwakarta, bongkarpost.co.id – Ada-ada saja kelakuan di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta. Proyek Penataan Taman Pembaharuan senilai Rp 96.975.136 yang bersumber dari APBD 2026, papan proyeknya ketahuan tidak mencantumkan nomor kontrak. Aneh tapi nyata!

Hasil investigasi di lapangan, papan proyek yang dipasang megah di lokasi hanya tertulis `/SPK/Pemel Penataan Taman Pembaharuan/DISPERKIM/X/2026. Nomor urutnya hilang! Padahal di papan yang sama tertulis jelas tanggal kontrak 16 Oktober 2026, pelaksana PT. Adam Sukses Mandiri, waktu 60 hari kalender.

Saat wartawan konfirmasi, Anggi selaku Kasi Bidang Taman Disperkim bukannya menjelaskan, malah panik dan lempar tanggung jawab.

Awalnya Anggi berdalih klasik:
“Muhun A.. Anggi TOS info ke penyediana.. Kedap ditingal dl A,”

Jawaban yang menunjukkan bahwa Kasi Taman sendiri tidak menguasai data proyeknya sendiri. Harus tanya kontraktor dulu untuk tahu nomor kontraknya sendiri!

Setelah didesak terus, barulah Anggi menyebutkan nomornya: 47/SPK-Penataan Taman Pembaharuan/DISPERKIM/X/2026.

“Nuju dikonfirmasi kenapa g lengkap untuk nomor kontrak, Kontrak sudah ada a,” kilahnya.

Anehnya, saat ditanya lebih dalam kenapa papan sudah terpasang kosong padahal nomor sudah ada, Anggi kembali cuci tangan dan menyalahkan penyedia.

“Udh tau a..pas nawis kontrak jg anjena terang sareng nyandak salinan kontrak untuk pegangan penyedia.. dan yg buat papan proyek dr pihak penyedia A,” Senin (26/10/2026).

Logikanya jadi jungkir balik! Kalau penyedia sudah tahu nomor 47 dan sudah bawa salinan kontrak, kenapa papan yang dia buat sendiri malah dikosongkan? Untuk apa disembunyikan?

Publik menilai ini bukan sekadar salah cetak papan, tapi bentuk bobroknya pengawasan dan lemahnya transparansi di Disperkim Purwakarta. Sesuai Perpres 16/2018, PPK wajib mengendalikan kontrak, termasuk memastikan papan proyek lengkap. Tidak bisa seenaknya lempar ke penyedia.

Yang lebih janggal, hingga berita ini diterbitkan, Anggi selaku Kasi Bidang Taman tidak berani menunjukkan foto atau scan SPK asli nomor 47 yang katanya sudah ada sejak 16 Oktober 2026.

Ada apa? Apakah SPK nya memang belum ada saat pekerjaan dimulai? Ataukah baru dicetak setelah disorot media?

Hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas dan Penyedia Jasa belum bisa dikonfirmasi. (Maman)

Pos terkait