Dinas Pendidikan Purwakarta Sebut Tidak Ada Larangan Suami Istri Kelola Dana Revitalisasi Rp 486 Juta di TKIT AL-IKHLAS
Purwakarta, bongkarpost.co.id – Polemik pengelolaan dana Revitalisasi Satuan Pendidikan sebesar Rp 486.014.000 di TKIT AL-IKHLAS Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, terus bergulir.
Fakta di lapangan menemukan adanya dugaan konflik kepentingan, dimana Ketua Yayasan merupakan suami dari Kepala TK, sementara anggota P2SP dan Bendahara masih memiliki hubungan saudara.
Saat hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh awak media yang turun ke lokasi, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Purwakarta memberikan jawaban yang cukup mengejutkan melalui pesan WhatsApp.
“Suamina ketua yayasan, istrina kepsek teu aya larangan, saderekna P2SP sami oge masyarakat nu penting ngartos kana bangunan konstruksi,” tulis Kabid Sarpras kepada awak media.
Menanggapi jawaban tersebut, Ketua LSM Barak Indonesia Purwakarta, Mahesa Jenar, angkat bicara.
Menurut Mahesa, pernyataan Kabid tersebut justru bertentangan dengan Juknis Revitalisasi Tahun 2026.
“Kalau memang di Juknis disebut tidak ada larangan, kami minta ditunjukkan pasal berapa. Karena yang kami baca di Juknis, justru sangat jelas melarang adanya hubungan suami-istri antara pengurus yayasan, kepala sekolah, dan P2SP, serta dilarang rangkap jabatan,” ujar Mahesa.
“Kalau strukturnya suami-istri dan saudaranya semua, fungsi kontrolnya jadi tidak ada. Bagaimana mau mengawasi kalau yang diawasi suami, istri, dan saudaranya sendiri,” tambahnya.
Ia juga menyoroti alasan P2SP dari keluarga karena paham konstruksi.
“Kalau P2SP boleh dari keluarga dengan alasan paham konstruksi, berarti asas independensi dan bebas konflik kepentingan di Juknis tidak berlaku dong. Di Desa Bunder banyak tokoh masyarakat yang paham konstruksi tanpa harus dari keluarga yayasan,” tegas Mahesa Jenar.
Mahesa berharap Dinas Pendidikan Purwakarta bisa lebih teliti dalam verifikasi agar penggunaan dana APBN benar-benar transparan dan akuntabel. (Maman)






