PAC PP Lamtim Soroti Dugaan Pungli PTSL Desa Raman Endra

Kiri ; Mujikan Kanan : Firmansyah

Lampung Timur, BP
Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Raman Endra, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, terindikasi pungli. Hal itu pun mendapat sorotan Ketua PAC Pemuda Pancasila Kabupaten Lampung Timur, Firmansyah yang akan melaporkan Mujikan Kades Raman Endra, Pokmas dan Bendahara, ke Inspektorat Lampung Timur.

Saat ditemui, Firmansyah mengaku siap menunjukan bukti-bukti kecurangan oknum kades, ketua dan bendahara pokmas, yang diduga melakukan pungli.

Bacaan Lainnya

“Dalam program PTSL dipungut biaya adimistrasi sebesar Rp550.000, per satu bidang tanah, pada tahun 2017,” katanya.
Sementara, pembuatan surat keterangan bukti atas kepemilikan tanah berupa sertifikat itu sudah memiliki surat keputusan resmi dari SKB 3 Mentri, untuk wilayah Sumatra, termasuk Propinsi Lampung, dengan katagori nominal sebesar Rp200.000.

“Semua sudah jelas, peraturan itu sudah disahkan oleh SKB 3 Menteri, jadi tanpa alasan mereka tidak bisa melanggar peraturan yang sudah ditetapkan. Artinya, apa yang dilakukan oleh ketua pokmas, kepala desa dan bendahara, sudah tidak sesuai dengan prosedur, karena ada kelebihan dana yang ditarik ke masyarakat dari yang ditentukan,” ungkapnya.

Untuk itu, ia akan mempertanyakan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Lampung Timur. “Saya akan mempertanyakan hal ini kepada Kepala BPN Lampung Timur,” ungkapnya.

Ia berharap, BPN Lampung Timur bisa memberikan teguran dan tindakan keras kepada oknum yang menyalahi aturan. “Kita berantas semua unsur yang berbau korupsi, khususnya di Lampung Timur, karena koruptor ini sudah merajalela,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, program PTSL yang seharusnya gratis, di lapangan faktanya tidaklah demikian. Pungutan liar masih sangat kental pada realisasi program PTSL tersebut.

Salah satunya, di Desa Raman Endra, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur. Bagi warga yang mengikuti program PTSL ditarik dana hingga sebesar Rp550 ribu per bidang tanah. Padahal dalam aturannya, yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri, untuk wilayah Sumatra, termasuk di dalamnya Provinsi Lampung, nominal administrasinya sebesar Rp200 ribu.

AR, salah seorang warga desa setempat mengaku keberatan dengan pungutan dana sebesar Rp550. Ribu yang ditetapkan oleh panitia pokmas. “Terlalu besar biayanya, itu jadi beban kami masyarakat yang membuat sertifikat,” ucap AR, Jumat (30/8/2019).
“Sementara, makan aja saya susah mas, apalagi harus bayar sebesar itu, tapi mau gimana, saya harus ikut dan harus bayar karena saya gak tahu apa-apa,” timpalnya lagi.

Ia pun kecewa karena menurutnya program PTSL itu seharusnya membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah. Tapi ini biayanya dirasa sangat memberatkan. “Kok gak jujur ya mas panitianya, buat sertifikat dimahal-mahalin, bukannya bantu masyarakat, malah cari kaya sendiri,” ujarnya dengan nada emosi.

Sementara, saat ditemui di kediamannya, Kepala Desa Raman Endra, Mujikan mengakui telah menerima uang bagian dari PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). “Iya, saya juga nerima uang dari panitia,” akunya.

Diketahui, terdapat 700 bidang yang teralokasi ikut pada program PTSL di Desa Raman Endra. Sehingga ditaksir dana yang terkumpul oleh Pokmas setempat sebesar Rp385 juta. (fadly)

Pos terkait