P-APBD 2026 TAK DIBAHAS, ARMADA SIMORANGKIR: JANGAN BERLINDUNG DI BALIK KATA “TIDAK WAJIB”

P-APBD 2026 TAK DIBAHAS, ARMADA SIMORANGKIR: JANGAN BERLINDUNG DI BALIK KATA “TIDAK WAJIB”

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Pematangsiantar, Garda Muda Peduli Masyarakat (GAMPERA) menilai polemik tidak dibahasnya Rancangan Perubahan KUA-PPAS hingga berujung tidak dibahasnya P-APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026 harus dilihat secara lebih utuh. GAMPERA memahami bahwa Perubahan APBD tidak selalu menjadi kewajiban apabila memang tidak terdapat perubahan kebijakan atau kondisi anggaran yang mengharuskannya.

Namun, menurut GAMPERA, persoalan utama bukan semata-mata mengenai wajib atau tidak wajib, melainkan mengenai fungsi anggaran dan pengawasan DPRD serta transparansi pengelolaan uang rakyat. Kamis (10/9/2026).

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, menyampaikan bahwa dalam rapat rencana agenda kerja DPRD Tahun 2026, termasuk agenda pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, hanya dua fraksi yang hadir sementara lima fraksi lainnya tidak hadir.

Ketua Umum GAMPERA, Armada P. G. Simorangkir, mempertanyakan kondisi tersebut.

“Jangan persoalan ini disederhanakan menjadi soal wajib atau tidak wajib, ada sanksi atau tidak ada sanksi. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan tanggung jawab politik dan fungsi kelembagaan DPRD kepada masyarakat”, tegas Armada.

Menurutnya, pernyataan bahwa DPRD tidak mengetahui alasan lima fraksi tidak hadir justru menimbulkan pertanyaan baru.

“Kalau Ketua DPRD sendiri menyatakan tidak mengetahui alasan lima fraksi tidak hadir, maka lima fraksi tersebut harus memberikan penjelasan kepada masyarakat. Jangan yang hadir tidak menjelaskan, yang tidak hadir juga diam, sementara masyarakat yang akhirnya bertanya-tanya”, ujarnya.

GAMPERA juga menyoroti pernyataan Ketua DPRD bahwa ketika Perubahan KUA-PPAS tidak dibahas, Pemerintah Kota akan melakukan pergeseran anggaran dan DPRD tidak dapat melihat secara optimal arah progres alokasi anggaran tersebut.

Bagi GAMPERA, hal ini justru harus menjadi perhatian serius.

“Kalau DPRD sendiri menyatakan tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap arah pergeseran anggaran, maka pertanyaannya: siapa yang memastikan setiap pergeseran anggaran tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat?”, kata Armada.

Ia menegaskan, pergeseran anggaran bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Setiap perubahan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan karena yang dikelola adalah uang publik.

“Jangan sampai pemerintah berjalan dengan kebijakan anggarannya, sementara DPRD kemudian hanya mengatakan tidak dapat mengawasi karena P-APBD tidak dibahas. Justru dalam kondisi seperti ini pengawasan harus semakin kuat, bukan semakin lemah”, tegasnya. (Tim/red)

Pos terkait