OTT Pejabat Bea Cukai: Aroma Permainan Restitusi Pajak Kembali Terbongkar
Pejabat Baru, Kasus Lama
Lampung, Bongkar Post— Belum genap dua pekan menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Lampung–Bengkulu), Rizal justru terseret operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/2/2026).
Penangkapan ini bukan sekadar kasus personal. Ia membuka kembali luka lama: dugaan permainan dalam proses restitusi pajak impor yang selama ini menjadi area rawan penyimpangan di tubuh Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menciduk Rizal dalam kapasitas jabatannya sebelumnya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan—posisi strategis yang semestinya menjadi benteng pengawasan.
Namun, justru dari titik itu dugaan praktik koruptif muncul.
Restitusi Pajak, Celah Lama yang Terus Berulang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan operasi senyap ini tidak berdiri sendiri. Selain di wilayah Sumatera Bagian Barat, KPK juga mengamankan sejumlah pihak di Kalimantan Selatan dan Jakarta.
Kasus di Kalimantan Selatan disebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan.
“Ada dugaan pengaturan dalam proses restitusi PPN, serta dugaan penerimaan oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin,” kata Budi.
Restitusi pajak selama ini dikenal sebagai mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Namun, dalam praktiknya, proses verifikasi yang panjang, teknis, dan tertutup sering membuka ruang negosiasi gelap antara wajib pajak dan aparat.
Modusnya berulang: mempercepat proses, meloloskan dokumen, hingga memuluskan pencairan dana restitusi.
OTT Berantai dan Dugaan Jaringan
OTT ketiga dilakukan di Jakarta. Hingga kini, KPK belum membuka identitas pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara secara utuh. Namun, pola penangkapan lintas wilayah menimbulkan dugaan adanya rantai koordinasi sistematis dalam pengurusan restitusi pajak.
Seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa.
Dalam operasi ini, penyidik juga menyita uang tunai miliaran rupiah serta logam mulia seberat 3 kilogram. Nilai barang bukti itu menjadi sinyal kuat bahwa praktik yang terjadi diduga bukan transaksi kecil.
Alarm Keras untuk Reformasi Bea Cukai
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap integritas aparat fiskal negara. DJBC selama ini memegang peran strategis dalam pengawasan lalu lintas barang dan penerimaan negara.
Ketika pejabat di level pengawasan justru tersandung perkara korupsi, publik patut mempertanyakan efektivitas sistem pengendalian internal.
Kasus Rizal juga menimbulkan pertanyaan lebih besar:
Apakah reformasi birokrasi di sektor kepabeanan benar-benar berjalan, atau sekadar pergantian struktur tanpa perubahan budaya pengawasan?
Publik Menunggu Transparansi
Hingga saat ini, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak. Publik menanti keterbukaan lembaga antirasuah dalam mengungkap konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Sebab, praktik permainan restitusi pajak bukan sekadar merugikan negara. Ia juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan penegakan hukum di sektor keuangan negara.
Jika pola ini kembali terulang tanpa pembenahan struktural, maka OTT hanya akan menjadi siklus penindakan—bukan solusi pencegahan.
(*)







