OTT KPK Bongkar Dugaan Mafia Lahan di Register 44 dan 46, Tokoh Muda Waykanan Ungkap Dugaan Kelompok Tani Fiktif PT PSMI dan HGU Ilegal PT BMM
Bongkar Post, Bandar Lampung
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Inhutatani di Register 46 membuka tabir gelap dugaan praktik mafia tanah di kawasan hutan Register 44 dan 46, Waykanan, Lampung.
Tokoh muda Waykanan, Ardo Adam Saputra, menuding ada permainan kotor yang melibatkan perusahaan besar, kelompok tani fiktif, hingga miliaran rupiah kerugian negara.
Menurut Ardo, praktik ini paling mencolok di lahan seluas sekitar 5.000 hektare di Register 44 yang dikuasai PT PSMI.
Lahan itu, kata dia, dikuasai oknum-oknum yang mengatasnamakan kelompok tani, namun faktanya kelompok tersebut tidak pernah ada.
“Satu orang bisa menguasai ratusan hektare. Kelompok tani seharusnya punya ketua, anggota, dan struktur jelas. Di sini tidak ada, itu sebabnya saya sebut fiktif,” tegas Ardo kepada wartawan, di Bandar Lampung, Jumat (15/8/2025).
Ardo menjelaskan, modusnya bermula saat lahan register diduduki perambah dari berbagai daerah. Saat itu PT PSMI belum memiliki pabrik, hanya HGU belasan ribu hektare.
Ketika membangun pabrik, PSMI butuh lahan luas. Melihat ada lahan yang telah dipatok perambah, PSMI diduga membiayai pembelian lahan melalui oknum-oknum tertentu, baik tokoh lokal maupun dari luar wilayah, untuk kemudian bekerja sama menjual hasil panen ke PSMI.
“Praktik jual-beli tanah negara itu melanggar undang-undang. Tanah negara tidak bisa diperjualbelikan, apalagi dibiayai oleh perusahaan,” ujar Ardo.
Menurutnya, dari 5.000 hektare tersebut, PSMI hanya membayar Rp7,5 miliar kepada pihak penggarap, sementara hasil panen bisa mencapai Rp30-40 juta per hektare.
Harga sewa lahan pun tidak masuk akal, hanya Rp1,5 juta per hektare, jauh di bawah harga pasar Rp4-5 juta.
“Siapa yang menikmati? Oknum-oknum mafia tanah. Negara mau dapat apa dari skema seperti ini?” sindir Ardo.
Ia menyebut, kerugian negara akibat pengelolaan lahan atas nama kelompok tani fiktif itu diperkirakan lebih dari Rp5 triliun.
Karena itu, Ketua Bidang OKK DPD Arun Lampung itu juga mendesak PPATK dan OJK memeriksa aliran dana dari dan ke rekening para pihak, termasuk PT PSMI, Inhutatani, serta kelompok tani yang terlibat.
Bukti Foto dan Camp PT PSMI di Dalam Register
Ardo mengaku memiliki bukti foto keberadaan camp dan alat berat PT PSMI di dalam kawasan hutan register.
Menurutnya, secara aturan, perusahaan tidak boleh menempatkan fasilitas tersebut di dalam kawasan hutan negara.
“Memang camp itu sekarang sudah dibubarkan, tapi bukti fotonya ada. Ini jelas menunjukkan bahwa kegiatan PT PSMI di register sudah berlangsung bertahun-tahun,” ungkapnya.
OTT KPK di Register 46 dan Kaitan dengan Inhutatani
OTT KPK yang menyasar pejabat Inhutatani di Register 46, menurut Ardo, harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus di Register 44.
Meski kasus di Register 46 masih tahap perizinan, pola permainannya dinilai serupa: pemanfaatan lahan negara dengan skema manipulasi izin dan kerjasama gelap.
“Yang di OTT KPK kemarin itu di Register 46, memang baru tahap perizinan. Tapi yang sudah menggarap bertahun-tahun adalah PSMI di Register 44. Polanya sama: kerja sama dengan oknum, ada backing, dan negara dirugikan,” kata Ardo.
Sorotan Kedua: PT BMM Diduga Tak Punya HGU
Selain kasus PSMI, Ardo juga menyoroti PT BMM (Bumi Madu Mandiri) yang menguasai tanah ulayat di Waykanan.
Ia mengungkap, lahan itu dibeli PT BMM sekitar 2005–2006, namun hingga kini HGU-nya diduga tidak pernah ada.
“Bayangkan, produksi tebu berlangsung lebih dari 20 tahun tanpa HGU. Kalau dihitung PPN dan pajak lain, kerugian negara bisa triliunan rupiah,” ujarnya.
Ardo mengaku pernah meminta PT BMM menjalankan program CSR untuk masyarakat sekitar, termasuk bidang pemuda dan keagamaan, namun tidak pernah terealisasi.
Kini, kata dia, di lapangan justru muncul konflik baru: tanah sawit milik warga dipatok dan dikuasai.
Desakan ke Aparat Penegak Hukum
Ardo menegaskan, semua rekening pihak yang terlibat harus dibekukan, termasuk milik PSMI, Inhutatani, kelompok tani fiktif, dan oknum-oknum terkait.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk bergerak cepat.
“Ini sudah luar biasa, menyakiti hati rakyat. Pemerintah sudah membentuk Satgas Penyelamat Kawasan Hutan lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2025, sekarang tinggal keberanian aparat untuk membongkar semua,” pungkasnya. (Jim)







