LAMPUNG TIMUR – Ratusan anggota ormas Laskar Merah Putih ( LMP ) Cabang Lampung Timur turun ke jalan, mereka menyampaikan pendapat di depan halaman kantor Bupati setempat.
Salah satu tuntutannya agar Pemerintah Daerah membatalkan anggaran Rp 12 miliar untuk sarana prasarana Rumah Dinas Bupati.
Pengurus LMP Lampung Timur, Sumaryadi dalam orasinya, Kamis ( 9 / 12 / 21 ) meminta pembatalan anggaran Rp 12 M untuk Sarpras Rumah Dinas Bupati, massa juga meminta Bupati Dawam Rahardjo memenuhi janjinya kepada tokoh dan masyarakat.
Massa juga meminta Pemerintah Kabupaten berjuluk Bumei Tuah Bepadan itu tidak mencairkan anggaran proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Tahun Anggaran ( TA ) 2021, karena bangunan jalan yang baru selesai dikerjakan kondisi proyek jalan sudah ada yang retak-retak dan telah mengalami kerusakan yang semakin parah dan nampak sangat lemah dalam pengawasan pihak panitia pengawas dari Dinas PUPR Lampung Timur dan terkesan pembiaran atau tutup mata.
Bukan hanya itu, massa LMP dalam orasinya juga menyampaikan kondisi kualitas dan mutu yang buruk tersebut, karena kuatnya indikasi keterlibatan orang-orang dekat Bupati sebagai pemilik proyek yang menggunakan atau meminjam perusahaan orang lain.
Tuntutan yang disampaikan diantaranya meminta Bupati dan Wakil Bupati agar segera menepati janji saat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan membantu pemekaran wilayah Lampung Tenggara.
“Meminta Bupati menghentikan impor pejabat atau ASN dari luar daerah Lampung Timur, untuk masuk ke wilayah daerah Lampung Timur, yang saat ini sudah masuk ada 57 orang ASN yang masuk ke Lampung Yimur dan itu sangat membebani anggaran APBD Kabupaten Lampung Timur,” ucapnya dalam orasi.
Kemudian meminta Bupati melalui Kadis PUPR agar tidak mencairkan anggaran proyek yang dikerjakan terkesan asal jadi dan amburadul atau tidak sesuai dan spesifikasi dan Rencana Anggaran Belanja ( RAB ). Salah satunya pekerjaan jalan desa Bumi Jawa yang menuju ke Kecamatan Purbolinggo yang menghabiskan dana puluhan milyar.
“Hentikan permainan proyek yang terindikasi hanya didapat kelompok atau golongan tertentu dengan modus merekrut orang- orang dekat untuk menjadi penerima kuasa direktur,” ungkapnya.
Lalu meminta menghentikan proses pekerjaan proyek yang tidak mengikuti jadwal proses tahapan sesuai dengan kontrak yang di buat oleh Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur, dia pun meminta Sekda Kabupaten Lampung Timur untuk menjelaskan dan melaporkan ke KPK Dinas PUPR terkait indikasi pengetahuannya melalui pernyataannya yang menyebutkan bahwa proyek pembangunan pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur adalah pemberian dari Kepala Dinas PUPR, bukannya hasil dari proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sesuai pernyataannya di dekat tugu Desa Bumi Jawa 15 November 2021 silam saat mengecek hasil pekerjaan proyek jalan Desa Bumi Jawa menuju Purbolinggo.
“Meminta Bupati membatalkan penganggaran pembangunan sarana dan prasarana Rumah Dinas Bupati TA 2022, yang akan menelan APBD hampir 12 M yang dianggap hanya menghambur-hamburkan uang Anggaran. Sementara infrastruktur jalan di Lamtim masih banyak yang perlu diperbaiki,” tegas Sumaryadi.
(FAD)