BANDAR LAMPUNG – Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Bandar Lampung tampaknya tidak main-main. Mereka akan melaporkan oknum anggota TNI yang menduduki jabatan sebagai Anemer di PT Malindo Feedmill Tbk ke instansi tempatnya berdinas dan ke Markas Polisi Militer.
Adanya oknum TNI yang nyambi bekerja dan menduduki jabatan di gudang yang berada di Jl. Ir Sutami, Kelurahan Campang Jaya, Sukabumi Bandar Lampung itu makin menguat. Hal tersebut terungkap jelas saat tim LPKN Bandar Lampung sewaktu menyambangi Kantor cabang yang berada di Way Halim, Bandar Lampung.
Menurut Ketua LPKN Bandar Lampung, Imbron Santoso kepada media ini mengatakan, jika kedatangannya ke Kantor Cabang PT Malindo Feedmill Tbk untuk mengantar surat dan bertemu dengan pimpinan perusahaan.
Namun saat dirinya bertanya dengan salah seorang pegawai yang berada di kantor cabang PT Malindo Feedmiil Tbk terkait oknum TNI yang menjadi Anemer di gudang pakan ernak dan ikan tersebut.
“Pak Tomi sekarang yang pegang gudang, dia dapat SK dari Pusat pak,” kata Imbron menirukan ucapan pegawai tersebut, Rabu (2/6/2021).
Namun saat ditanya, jabatan apa yang diemban Tomi di perusahaan, pegawai tersebut enggan menjawab dan cepat- cepat mengalihkan pembicaraaan.
Masih menurut Imbron, usai surat diantar ke perusahaan, salah seorang yang mengaku utusan perusahaan mendatangi warga Jatirahayu yang saat ini masih tetap diizinkan bekerja kembali dengan alasan yang tidak jelas.
“Sesudah itu saya juga ditelpon dengan si Tomi, sempat saya diajak bertemu, namun saat itu saya menolak, karena keinginan saya untuk bertemu dengan Pimpinan PT Malindo pusat,” kata Imbron.
Masih kata Imbron, selang beberapa hari kemudian, salah seorang yang diduga preman mendatangi salah seorang Rukun Tetangga (Rt) yang ada di Jatirahayu. Sehingga Rt tersebut meminta kepada warganya untuk tidak melajutkan permasalahan ini dan tidak usah melakukan perlawanan.
“Namun LPKN Bandar Lampung tetap akan maju terus, sampai warga Jatirahayu bisa kembali seperti dulu dapat bekerja dengan tenang,” kata Imbron.
Imbron juga akan berkordinasi dengan instansi terkait dimana oknum TNI itu saat ini berdinas, dan akan segera melaporkan ke Polisi Militer.
Diketahui sebelumnya, kisruh buruh kasar di gudang PT Malindo Feedmill Tbk yang berada di Jl. Ir Sutami, Kelurahan Campang Jaya, Sukabumi Bandar Lampung mencuat, lantaran warga yang berada di sekitar gudang pakan ternak dan pakan ikan tersebut tidak diperbolehkan lagi untuk bekerja.
Sarya, warga Jatirahayu mengaku jika dirinya saat ini sudah tidak bekerja lagi di PT Malindo Feedmill Tbk, padahal dirinya sudah tiga tahun bekerja sebagai buruh kasar. Namun secara tiba -tiba tidak diperbolehkan untuk bekerja dengan alasan yang tidak jelas.
“Sudah sekitar tiga tahun bekerja disitu, kami gak tahu menahu pokoknya kami tidak boleh bekerja. Jadi semua warga Jatirahayu tidak boleh bekerja lagi, itu kata satpam dengan alasan atasannya sudah tidak bekerja,” kata Sarya, pada Senin (10/5/2021) lalu.
Awan, juga membenarkan jika dirinya bersama rekan-rekannya sudah tidak bekerja. Menurutnya, warga Jatirahayu belum boleh untuk bekerja di gudang PT Malindo Feedmill Tbk.
“Kata satpam itu orang tempat kita belum boleh bekerja disitu katanya, yang pastinya orang tempat kita belum boleh berkerja disitu,” kata Awan.
Heri, warga sekitar yang tidak diperbolehkan bekerja membenarkan jika rekan-rekan dan dirinya tidak lagi bekerja setelah Anemer yang merupakan warga Jatirahayu sudah tidak bekerja.
“Dulu yang megang disitu (Anemer, red) Aa Encep. Kita waktu itu kesana kata satpam tidak boleh bekerja dulu, tapi hingga sekarang tidak boleh bekerja,” kata Heri.
Hamid selaku tokoh masyarakat mengatakan, sejak berdirinya gudang yakni pada tahun 1991 dengan nama Lakop, kemudian menjadi Tripanca dan berganti PT Malindo Feeill Tbk, dari tukang sapu, buruh panggul, mandor hingga Anemer nya merupakan warga Jatirahayu.
“Itu yang bekerja orang Jatirahayu, meskipun berganti boss. Yang megang perusahaan itu berbeda lagi, tetap yang buruh kasar, buruh panggul, karyawannya orang Jatirahayu. Sampai ke Malindo, namun setengah perjalanan ada pemutusan pekerjaan,” kata Hamid.
Hamid berharap, kepada PT Malindo dan pihak terkait untuk menyikapi hal tersebut dengan bijaksana, jika warga sekitar tidak boleh bekerja lagi, maka dampaknya sangat jelas akan menambah angka pengangguran.
Hamid juga mengatakan, jika dirinya bersama warga saat ini telah meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) untuk membantu menyelsaikan persoalan yang sedang dihadapi warga.
(Red)