LAMPUNG TIMUR – Usaha jasa pengiriman atau penitipan barang kian marak di Kabupaten Lampung Timur. Dengan tidak taatnya sebagian pengusaha untuk mengurus dan mengikuti aturan wilayah setempat, dan terkesan menghindari pajak. Namun, usaha jasa ini minim pengawasan sehingga banyak masyarakat maupun pemerintah setempat dirugikan.
Salah satunya adalah jasa pengiriman barang Ninja Xpress berlokasi di Jl. Lintas Timur tepatnya Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, yang telah beroperasi selama satu tahun dan tidak memiliki izin dari pemerintah daerah untuk beroperasi di wilayah setempat.
Terbukti, aktivitas kerja yang dijalankan, jasa pengiriman Ninja Xpress hanya menyewa rumah warga setempat dan tidak memiliki plang nama.
Saat ditemui, Agus Tami staff Ninja Xpress mengakui, bahwa hanya memiliki izin lingkungan setempat.
” Jasa pengiriman Ninja Xpress Cabang Bandar Lampung sudah berjalan dari tahun lalu. Ada 20 karyawan yang bekerja disini. Kami belum izin di Pemkab, hanya dengan RT dan RW saja. Kami punya pimpinan yang urus itu. Selain di sini ada di Sekampung Udik dan Simpang Sribawono,” ucapnya, pada tim media, Rabu (02/06/2021) pagi.
Sementara itu, Saiful selaku Kabid Penegakan Perda dari Sat Pol PP Kabupaten Lampung Timur, menjelaskan akan melihat terkait perizinan wilayah dari Ninja Xpress.
“Sebenarnya kami belum tau apakah mereka memiliki izin. Sebab Sat Pol PP tidak mengeluarkan izin. Tugas kami hanya memberikan sosialisasi untuk mengurus izin yang dikeluarkan bidang PTSP. Selain itu, jika ada temuan dan laporan warga baik secara tertulis dan ada perintah dari atasan, kami akan turun untuk menindaklanjutinya supaya memiliki izin,” jelas Saiful.
Saiful juga menjelaskan, bahwa suatu bidang usaha wajib dan harus memiliki izin wilayah setempat serta berjanji akan meninjau lokasi.
“Itu semestinya harus memiliki lingkungan, mulai lingkungan dan Kepala Desa setempat. Sebenarnya itu wewenang dari Kecamatan setempat, tapi kami berjanji akan turun bersama anggota. Apakah mereka itu sudah memiliki izin,” tutup Saiful.
(FAD)