Oknum Kepala Pekon di Tanggamus dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan Penipuan
Bongkar Post, Tanggamus
Endy Bastian, warga Pekon Kuripan Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus melaporkan Kepala Pekon Pariaman berinisial PU atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan.
Laporan itu dilayangkan ke Polda Lampung pada hari Senin 30 Juni 2025.
Heri Hidayat sebagai kuasa hukum korban / pelapor mengatakan bahwa pada awalnya kliennya ditawarkan untuk memberikan modal pengerjaan lampu jalan di Pekon Pariaman, korban yang dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bagi hasil termakan oleh bujuk rayu tersebut dan menyerahkan uang kepada terlapor sebesar Rp.100.000.000,- pada bulan November 2024.
Terlapor mengatakan bahwa pencairan proyek lampu jalan akan terealisasi pada bulan maret 2025.
Namun setelah sampai di bulan maret 2025, terlapor justru berdalih bahwa anggaran desa untuk proyek lampu jalan belum keluar, setelah beberapa hari kemudian terlapor justru sulit dihubungi.
Sampai dengan pada bulan mei 2025, korban meminta tolong kepada kerabatnya untuk mendatangi kantor pekon pariaman, dikantor pekon pariaman kerabat korban bertemu dengan sekretaris pekon pariaman, sekretaris pekon pariaman mengatakan bahwa tidak ada proyek lampu jalan di pekon pariaman pada tahun 2025 ini.
Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. (Neni)







