ABR Indonesia Siap Tempuh Langkah Hukum, Desak Pemerintah Hentikan Proyek Superblok Way Halim

ABR Indonesia Siap Tempuh Langkah Hukum, Desak Pemerintah Hentikan Proyek Superblok Way Halim

 

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, Bongkarpost.co.id –

Dewan Pengurus Pusat Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia) mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung menghentikan seluruh aktivitas pembangunan superblok di kawasan eks Hutan Kota Way Halim.

Desakan itu disampaikan sampai seluruh aspek hukum, tata ruang, lingkungan dan perizinan proyek tersebut dapat dipastikan telah terpenuhi, serta dibuka secara transparan kepada publik.

Ketua Umum ABR Indonesia, Hermawan, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan pembangunan ekonomi maupun investasi. Namun, setiap pembangunan harus tetap tunduk pada hukum, tata ruang, persetujuan lingkungan serta prinsip perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Tetapi pembangunan tidak boleh mengabaikan hukum dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, sebelum pembangunan diteruskan, seluruh aspek legalitasnya harus dibuka dan diverifikasi,” tegas Hermawan.

Menurutnya, persoalan eks Hutan Kota Way Halim tidak cukup dijawab dengan alasan kawasan tersebut telah masuk dalam rencana pengembangan kota atau mengalami perubahan peruntukan dalam RTRW.

ABR Indonesia meminta pemerintah menjelaskan proses perubahan peruntukan kawasan, status dan riwayat lahannya, kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), hingga dampaknya terhadap sistem drainase dan daya resap air.

Selain itu, seluruh perizinan pembangunan yang telah diterbitkan juga dinilai perlu dibuka dan diverifikasi.

ABR Indonesia mencatat Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW 2021-2041 masih berlaku. Aturan tersebut antara lain mengatur arah pembangunan kota dengan prinsip keberlanjutan serta pengendalian, pemulihan dan pelestarian kawasan lindung.

Sementara itu, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menetapkan proporsi RTH wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, dengan RTH publik paling sedikit 20 persen.

“Kalau benar kawasan tersebut dahulu merupakan hutan kota atau bagian dari ruang terbuka hijau, maka perubahan fungsi dan pemanfaatannya harus dapat dijelaskan secara terang berdasarkan dokumen hukum dan tata ruang yang berlaku. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui setelah alat berat masuk dan pembangunan berjalan,” ujar Hermawan.

ABR Indonesia juga menyoroti persoalan persetujuan lingkungan. Hermawan meminta Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung memastikan status persetujuan lingkungan serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar pembangunan superblok tersebut.

UU Nomor 32 Tahun 2009 menempatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian penting dari perlindungan lingkungan. Sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur persetujuan lingkungan, pengawasan dan sanksi administratif dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Karena itu, ABR Indonesia menilai aktivitas pembangunan seharusnya tidak terus berjalan apabila masih terdapat persoalan atau ketidakjelasan terkait dokumen lingkungan maupun persyaratan pembangunan.

“Kami meminta Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung jangan saling melempar tanggung jawab. Masyarakat membutuhkan kepastian: apakah seluruh persyaratan hukum sudah terpenuhi atau belum. Kalau belum, hentikan sementara. Kalau sudah, buka dokumennya kepada publik,” kata Hermawan.

ABR Indonesia juga mendorong dilakukan audit atau verifikasi terpadu terhadap proyek tersebut. Pemeriksaan itu antara lain mencakup kesesuaian tata ruang dan RDTR lokasi pembangunan, riwayat perubahan peruntukan kawasan eks Hutan Kota Way Halim, serta status dan riwayat hak atas tanah atau HGB yang menjadi dasar pembangunan.

Selain itu, verifikasi diminta mencakup status persetujuan dan dokumen lingkungan, kewajiban RTH dan ruang terbuka publik, dampak terhadap banjir, drainase dan daerah resapan air, dampak lalu lintas serta kapasitas infrastruktur kota.

ABR juga meminta pemerintah memeriksa seluruh persetujuan bangunan dan perizinan terkait serta menelusuri tindak lanjut atas penghentian kegiatan yang pernah dilakukan Gakkum KLHK pada 2024.

Pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan juga menjadi bagian yang diminta untuk diverifikasi.

Hermawan menegaskan, ABR Indonesia membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pembangunan tersebut.

ABR Indonesia secara khusus meminta Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung menghentikan sementara aktivitas pembangunan apabila masih ada persyaratan hukum dan lingkungan yang belum terpenuhi.

Pemerintah juga diminta membuka dokumen yang menjadi dasar legalitas pembangunan kepada masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pembangunan diminta tidak mengurangi kewajiban RTH maupun memperburuk persoalan banjir dan daya dukung lingkungan Kota Bandar Lampung.

Pengawasan bersama juga dinilai perlu dilakukan secara transparan dengan melibatkan perangkat teknis dan instansi yang memiliki kewenangan.

Jika ditemukan pelanggaran, ABR minta penegakan hukum dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami minta pemerintah hadir sebagai regulator dan pelindung kepentingan masyarakat, bukan hanya sebagai pemberi izin. Investasi penting, pembangunan juga penting, tetapi kepastian hukum dan keselamatan lingkungan masyarakat jauh lebih mendasar,” tegasnya.

Dia menambahkan, ABR Indonesia siap menempuh langkah hukum apabila dari hasil kajian dan verifikasi ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan masyarakat atau lingkungan.

“Prinsip ABR Indonesia jelas, pembangunan boleh berjalan, investasi boleh masuk, tetapi semuanya harus tunduk pada hukum. Jangan sampai pembangunan hari ini menjadi persoalan hukum dan lingkungan bagi generasi yang akan datang,” pungkas Hermawan. (tk/*)

Pos terkait