Tulangbawang, (Bongkarpost.id)- Pondok pesantren merupakan tempat untuk belajar dan menimba ilmu, namun tercoreng lantaran adanya oknum guru di Pondok Pesantren Subulul Huda Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulangbawang yang diduga telah memperkosa anak didiknya.
Hal itu diketahui dari adanya laporan korban DS (20) ke Mapolsek Dente Teladas dengan nomor LP/163/XII/ 2019/Polda Lampung/Tes tuba/sek Dente teladas/14 Desember 2019 terkait perkara pemerkosaan.
Perbuatan tersebut diduga terjadi pada bulan Juli 2019, yang dilakukan oleh oknum guru berinisial BS, tepatnya di Pondok Pesantren Subulul Huda, Dusun Wonorejo Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang.
Dari surat laporan tersebut, diketahui perbuatan tersebut terjadi saat korban pelapor mengalami kesurupan hingga tidak sadarkan diri, lalu guru Pesantren pelapor langsung memasukkan pelapor kedalam kamar, selanjutnya mengunci pintu dan jendela dengan alasan hendak menyadarkan atau menyembuhkan pelapor.
Sekira pukul 23.00 WIB, ketika pelapor sadar atau siuman, pelapor terkejut sudah berada di dalam kamar sendirian dan merasakan sakit pada bagian kemaluan. Kemudian pelapor menceritakan kejadian yang dialami kepada AF, dan ternyata AF pernah mengalami bahwa dirinya telah diraba -raba oleh terlapor BS.
Atas kejadian tersebut dan setelah berkoordinasi dengan pihak keluarganya, pelapor DS melaporkan kejadian itu ke Polsek Dente Teladas pada 14 Desember 2019.
“Saya berharap hal ini bisa ditindaklanjuti dengan cepat oleh aparat penegak hukum, supaya orang yang telah melakukan perbuatan bejat terhadap saya dapat ditangkap dan di hukum yang seberat-beratnya. Karena ternyata bukan terjadi pada saya saja, ini sudah banyak yang jadi korban, jangan sampai bertambah lagi,” kata DS kepada Wartawan, Rabu (19/2/2020) malam.
Sementara itu, Kepada Sekolah Subulul Huda, Prio Eko Nugroho saat di konfirmasi melalui via seluler membenarkan, bila guru atas nama BS di laporkan ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual.
“Benar Budi Santoso dilaporan saudari DS terkait pelecehan seksual. Dalam hal ini, untuk sanksi terhadap oknum guru tersebut saya selaku Kepala Sekolah tidak dapat berbuat banyak, pasalnya saudara Budi Santoso salah seorang pemilik Yayasan, selain itu saudara Darma. Artinya di sini yang lebih berkompeten saudara Darma karna sama -sama pemilik sesuai dengan akta notaris dan keputusan Kemenkum HAM,” jelas Prio.
Ditempat terpisah Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi melalui Kapolsek Dente Teladas AKP Rohadi, SH., mengatakan saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut, bahkan beberapa hari yang lalu telah dilakukan gelar perkara di Polres setempat.
“Untuk perkara ini anggota saya tengah melakukan Lidik dan pull Baket di lapangan, tinggal nanti kita lihat hasilnya, bahkan dua hari terakhir ini korban kita panggil kembali guna di mintai keterangan lebih lanjut,” kata Kapolsek. (Ris)