Nama Anggota DPR Ma’ruf Mubarok Dikaitkan dengan Dugaan Pabrik Rokok Ilegal

Nama Anggota DPR Ma’ruf Mubarok Dikaitkan dengan Dugaan Pabrik Rokok Ilegal

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | MALANG — Nama anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ma’ruf Mubarok alias Gus Mamak, dikaitkan dengan dugaan aktivitas produksi rokok ilegal. Dugaan tersebut mencuat dalam pemberitaan dan perbincangan publik terkait keberadaan pabrik rokok di wilayah Malang.

Podcast Bocor Alus Politik Tempo menyoroti dugaan keterlibatan politikus Gerindra Ma’ruf Mubarok alias Gus Mamak dalam produksi rokok ilegal. Dalam penelusuran yang dikutip sejumlah pemberitaan terkait episode tersebut, pabrik yang disebut bernama Kunci Mas dan berada di wilayah Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tidak jauh dari Pondok Pesantren An-Nur. Ma’ruf Mubarok membantah dugaan keterlibatan tersebut.

Namun, hingga kini belum ditemukan bukti hukum yang dapat memastikan Ma’ruf Mubarok merupakan pemilik atau pengendali pabrik rokok ilegal tersebut.

Ma’ruf Mubarok merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Gerindra. Data resmi MPR RI mencatat Ma’ruf Mubarok, S.H. sebagai anggota MPR/DPR dari Partai Gerindra.

Sebelum menjadi anggota DPR, Ma’ruf dikenal sebagai Gus Mamak dan aktif dalam kegiatan keagamaan serta politik di Malang Raya. Namanya antara lain muncul sebagai koordinator kegiatan Jawa Timur Bermunajat yang menyatakan dukungan kepada Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Isu mengenai keterkaitan Ma’ruf dengan bisnis rokok ilegal kemudian berkembang setelah namanya disebut dalam pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pabrik rokok di Malang.

Sejumlah pemberitaan menggunakan istilah yang lebih keras, termasuk menyebut Ma’ruf sebagai “bos besar”. Namun, penyebutan tersebut perlu ditempatkan sebagai dugaan atau tudingan, bukan kesimpulan bahwa Ma’ruf terbukti menjadi pengendali usaha rokok ilegal.

Status hukum perkara tersebut juga menjadi bagian penting yang perlu diperjelas. Sampai tahap verifikasi ini, belum ditemukan keterangan resmi aparat penegak hukum yang menetapkan Ma’ruf Mubarok sebagai tersangka dalam perkara produksi atau peredaran rokok ilegal.

Di sisi lain, Ma’ruf disebut telah memberikan bantahan terhadap tudingan keterlibatannya.

Dalam konteks pemberitaan, bantahan tersebut penting dicantumkan untuk menjaga prinsip keberimbangan dan memberikan ruang kepada pihak yang namanya dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hukum.

Isu ini juga menjadi sorotan karena Ma’ruf saat ini berstatus sebagai anggota DPR RI. Sebagai pejabat publik, setiap dugaan keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum memiliki konsekuensi terhadap aspek kepatutan dan kepercayaan publik.

Namun, status sebagai pejabat publik tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang terlibat tindak pidana tanpa bukti yang terverifikasi.

Karena itu, pertanyaan mengenai siapa pemilik, pengendali, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari pabrik rokok yang diduga ilegal tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Termasuk, perlu diperjelas apakah terdapat hubungan kepemilikan, pengelolaan, pembiayaan, atau hubungan bisnis antara Ma’ruf Mubarok dengan perusahaan maupun fasilitas produksi yang disebut dalam dugaan tersebut.

Dengan demikian, untuk sementara, fakta yang dapat dipastikan adalah nama Ma’ruf Mubarok muncul dalam isu dugaan bisnis rokok ilegal. Sementara klaim bahwa ia merupakan “bos besar” pabrik rokok ilegal belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.(*)

Pos terkait