MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dialihkan untuk Biayai Program MBG

MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dialihkan untuk Biayai Program MBG

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang dialokasikan berdasarkan amanat konstitusi tidak dapat digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa alokasi anggaran pendidikan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus tetap diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan. Penggunaannya tidak boleh dialihkan ke program lain di luar fungsi pendidikan, termasuk Program Makan Bergizi Gratis.

Melalui amar putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pemohon. Dengan demikian, pemerintah tetap memiliki kewajiban memenuhi alokasi anggaran pendidikan sesuai ketentuan konstitusi tanpa mengurangi porsinya untuk membiayai program di sektor lain.

Putusan MK juga memberikan kepastian hukum mengenai batas penggunaan anggaran pendidikan. Kebijakan pemerintah dalam menjalankan program strategis nasional, termasuk MBG, harus tetap memperhatikan ketentuan konstitusi serta sumber pembiayaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik. Namun, melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pembiayaan program itu tidak boleh mengurangi atau mengambil porsi anggaran pendidikan yang telah dijamin oleh konstitusi.

Hingga putusan tersebut dibacakan, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah mengenai langkah yang akan ditempuh untuk menyesuaikan skema pembiayaan Program MBG setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

(Rusmin)

Pos terkait