Gudang Garam Ungkap Beban Cukai Rp19.000 per Bungkus, Produksi Rokok Legal Anjlok ke Titik Terendah Dekade

Gudang Garam Ungkap Beban Cukai Rp19.000 per Bungkus, Produksi Rokok Legal Anjlok ke Titik Terendah Dekade

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | Jakarta – PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mengungkapkan bahwa dari harga jual eceran rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 12 batang sebesar sekitar Rp26.000, sebanyak Rp19.000 atau lebih tepatnya Rp19.071 harus disetorkan ke negara sebagai beban cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak rokok.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Gudang Garam Heru Budiman dalam Public Expose Live 2026 yang digelar secara daring, Kamis (10/9/2026).

“Rokok SKM 12 batang, cukai yang kita bayarkan adalah Rp19.000. Jadi sekarang GGRM ini, hari ini kita menjual rokok kita di Rp26.000. Jadi bisa diistilahkan mengambil duitnya konsumen Rp26.000, saya setor cukai Rp19.000,” kata Heru.

Dengan perhitungan tersebut, hasil penjualan bersih (net sales proceeds) yang diterima perusahaan hanya sekitar Rp7.000 per bungkus. Heru menekankan angka itu bukan keuntungan, melainkan sisa setelah pembayaran cukai yang masih harus menutupi biaya produksi, bahan baku, dan operasional lainnya.

Heru menambahkan, kondisi ini membuat produsen rokok ilegal memiliki ruang harga yang jauh lebih leluasa. Mereka dapat menjual produk tanpa pita cukai di kisaran Rp12.000–Rp15.000 per bungkus dan mengantongi seluruh hasil penjualan.

Pernyataan manajemen Gudang Garam itu muncul di tengah penurunan volume produksi rokok legal nasional. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menunjukkan produksi rokok bercukai sepanjang 2025 mencapai 307,8–307,9 miliar batang. Angka tersebut turun 3 persen dibanding 2024 yang tercatat 317,4 miliar batang dan menjadi yang terendah dalam satu dekade terakhir.

Penurunan produksi juga tercermin pada kinerja Gudang Garam. Volume penjualan perseroan pada semester I-2026 tercatat 20,5 miliar batang, turun dari 23,7 miliar batang pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pendapatan penjualan ikut menyusut Rp3,19 triliun menjadi Rp41,17 triliun.

Bea Cukai mencatat penindakan terhadap rokok ilegal sepanjang 2025 mencapai 1,4–1,5 miliar batang, meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya. Estimasi pangsa pasar rokok ilegal pada 2025 diperkirakan mencapai 13,9 persen.

Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2026. Fokus kebijakan diarahkan pada penindakan peredaran rokok ilegal untuk melindungi industri legal dan penerimaan negara.

(Rusmin)

Pos terkait