Merajalela, Mafia Tanah Kuasai 400 Hektar Lahan di Desa Wana

Lampung Timur, BP

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan BPN Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis (30/1/2025), meninjau lahan garapan masyarakat di Desa Wana, Kabupaten Lampung Timur. Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung (SPL) atas dugaan praktik mafia tanah di tanah seluas 400 hektare lebih.

Bacaan Lainnya

Peninjauan lahan garapan masyarakat yang dilakukan oleh Subdit 2 Unit Harda Polda Lampung dilakukan pasca proses pemeriksaan terkait pengaduan masyarakat yang disampaikan pada Oktober tahun lalu.

Sebelumnya, masyarakat juga telah menerima Surat Pemberitahuan dari BPN Lampung Timur terkait dengan pemblokiran terhadap 182 SHM yang terbit diatas lahan masyarakat. Hal tersebut juga merupakan tindak lanjut terhadap pengaduan yang telah disampaikan ke Polda Lampung.

Kepala Divisi (Kadiv) Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung (SPL) yang didampingi oleh LBH Bandar Lampung berkomitmen untuk terus mengawal proses pengaduan. Masyarakat merasa geram dengan perilaku mafia tanah yang mengancam menghilangkan ruang hidup dan penghidupan masyarakat.

“Pada hari ini, masyarakat juga ikut mengawal proses peninjauan lahan bersama Polda Lampung dan BPN Kabupaten Lampung Timur. Masyarakat berharap pada prinsipnya Polda Lampung harusnya memprioritaskan penyelesaian kasus mafia tanah ini dengan asas keberpihakan ke kepentingan rakyat, bukan penyelesaian yang sifatnya seremonial saja,” ujar Bowo, pada Kamis (29/1/2025) saat mendampingi masyarakat Sripendowo.

Dikatakan, Menteri ATR/BPN pernah menyampaikan komitmennya untuk memberantas mafia tanah.

“Menteri ATR/BPN bilang gebuk mafia tanah, kami masyarakat bertanya mafia mana yang digebuk? Dan kepentingan rakyat mana yang diselamatkan? Karena berbicara agraria, bagi kami kata kuncinya adalah keselamatan rakyat bukan segelintir elit,” tandas Bowo.

Lanjutnya, saat ini momentum bagi negara untuk membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan mafia tanah. Sehingga negara tidak lagi kehilangan kepercayaannya.

Pengaduan Masyarakat

Pengaduan masyarakat bermula atas adanya dugaan mafia tanah diatas lahan garapan masyarakat Desa Sripendowo dan delapan desa lainnya di Kecamatan Bandar Sribhawono yang berada di wilayah Desa Wana.

Dugaan mafia tanah diperkuat adanya SHM yang terbit tanpa sepengetahuan masyarakat penggarap. SHM yang terbit diperparah bukan atas nama dari petani penggarap yang telah menggarap lahan sejak puluhan tahun silam.

Atas hal tersebut, petani penggarap yang tergabung dalam SPL Lampung Timur melakukan pengaduan dan menggruduk Polda Lampung atas adanya dugaan mafia tanah pada 29 Mei 2024 lalu.

Karena berjalan lama, SPL kembali datangi Polda Lampung untuk menanyakan perkembangan kasus pada Oktober 2024.

Tak hanya itu, LBH Bandar Lampung dan Walhi Lampung juga melakukan pengaduan dengan menggruduk Kementrian ATR BPN di Jakarta pada 6 Mei 2024 lalu. (tk/*)

Pos terkait