Lampung Timur, BP
Jamsari, mantan Kepala Desa (kades) Sri Minosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, diduga korupsi dana ADD. Hal ini diketahui dari keluhan warga desa setempat, yang merasa sangat kecewa oleh ulah oknum mantan kades tersebut.
Diduga, dana bantuan yang dikucurkan pemerintah hingga miliaran rupiah tersebut diselewengkan Jamsari. Pasalnya, tidak tampak hasil pembangunan yangsignifikan dirasakan warga Desa Sri Minosari.
Parno, salah seorang warga mengaku, selama lima tahun Jamsari menjabat sebagai kepala desa, tidak ada perubahan dibandingkan dengan desa lainnya di kecamatan setempat.
“Desa kami sangat jauh tertinggal. Contohnya saja jalan lingkungan yang baru dibangun ini hanya ditimbun menggunakan tanah tidak menggunakan pasir atau digiling pake alat berat, bagaimana mau bertahan lama kalau cara pekerjaannya begitu,” tukas Parno yang diamini Satimin, warga Dusun 6, kepada wartawan.
Atas kondisi ini, warga berharap, pihak aparat penegak hukum bisa turun ke desa mengecek realisasi dana bantuan pemerintah tersebut, dan segera menindaklanjuti dugaan penyimpangannya.
Namun saat dikonfirmasi, Jamsari meminta agar persoalan ini tidak diberitakan. Ia mengaku sudah berupaya berbuat baik untuk desanya, apalagi dengan masa jabatannya yang segera berakhir.
“Sebentar lagi saya sudah mau mengakhiri jabatan saya yang diganti oleh anak muda. Karena saya kalah suara waktu pemilihan kades beberapa waktu lalu,” aku Jamsari saat ditemui di kediamannya.
Diminta tanggapannya, Sofyan Ketua LSM LPAB mengecam prilaku mantan kades tersebut. Dikatakannya, anggaran yang begitu besar seharusnya dapat bermanfaat untuk masyarakat desa dimana kades itu memimpin. “Bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tandas Sofyan.
Untuk itu, pihaknya siap mengawal dan melaporkan oknum kades tersebut ke aparat penegak hukum agar segera diproses. “Sebab semua pihak berhak untuk mengawasi dan melaporkannya kalau sudah memiliki temuan,” tandasnya. (*)