Mantan Kades Gedung Agung Diduga Korupsi DD dan ADD Tahun 2018 – 2019

LAMPUNG SELATAN – Mantan Kepala Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Aswanto, diduga melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018 – 2019.

Dugaan penyelewengan DD dan ADD di Tahun 2018 – 2019 yang dilakukan oleh Aswanto, dengan modus Mark – Up nilai anggaran pekerjaan, memfiktifkan kegiatan, hingga menggelapkan Dana Pajak PPN dan PPH yang seharusnya dibayarkan pada tahun kegiatan. sebesar Rp. 95.474.937.00,-.

Bacaan Lainnya

Dari data yang dimiliki oleh Wartawan serta hasil Investigasi, ternyata pada tahun 2018 – 2019 lalu, Aswanto diduga melakukan Mark – Up dan memfiktifkan belanja barang pada kegiatan – kegiatan yang dianggarkan melalui DD dan ADD.
Sehingga, dengan Modus itu, Aswanto meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Sesuai dengan data yang ada, Kegiatan – kegiatan yang dimaksud seperti, peningkatan jalan dengan konstruksi paving blok jalan perintis 1, 2, dan 3 tahun 2018. Pada pekerjaan ini Aswanto diduga me Mark – Up Volume kegiatan hingga pengadaan material dengan selisih anggaran mencapai Rp. 37.468.500.

Lalu, ditahun itu juga, Aswanto diduga melakkan Mark – Up Anggaran untuk pembayaran kegiatan Honorarium petugas kebersihan dengan cara menambah jumlah petugas kebersihan yang dianggarkan oleh Aswanto sebanyak 24 orang dengan anggaran sebesar Rp.12.000.000 namun yang direalisasikan hanya 12 orang dengan nilai anggaran Rp. 6.000.000.

Selain itu, pada tahun 2019, Desa Gedung Agung juga menganggarkan kegiatan penyediaan operasional pemerintah desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll). Dari kegiatan tersebut, terdapat pembelian Printer Scaner 1 (satu) Unit dan Laptop 2 (dua) Unit dengan total anggaran Rp. 19.154.641.

Namun, dari data yang dimiliki dan keterangan sumber diduga anggaran tersebut hanya direalisasikan 1 unit Laptop dengan harga Rp.7.000.000.
Sehingga terdapat selisih Rp 12.158.641.00,- dipotong PPN dan PPH22 sebesar Rp 1.271.130.00,- dana yang berhasil di Mark – Up mencapai 10.887.551.00,-.

Pada tahun itu juga, Desa Gedung Agung menganggarkan dana sebesar Rp.5.560.641.00,- atas kegiatan penyuluhan pertanahan, yang digunakan untuk pembelian ATK, Konsumsi makan dan minum dll. namun dari data yang dimiliki diduga kegiatan tersebut Fiktif.

Tidak sampai disitu, di tahun 2019 ada kegiatan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nominal anggaran Rp.20.115.000.00,- yang digunakan untuk Konsumsi 8 orang x 14 hari, seragam tim pengadaan, meteran, patok dll, itu pun diduga Fiktif.

Dari data yang ada dan hasil investigasi, masih banyak lagi permasalahan – permasalahan lainya pada kegiatan yang dianggarkan melalui DD dan ADD tahun 2018 – 2019 di desa tersebut yang akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) melalui lembaga terkemuka di Lampung.

Sementara, saat dikonfirmasi melalui Via Telpon, Mantan Kepala Desa Gedung Agung, Aswanto, justru berbalik menuduh wartawan ini mengancam dirinya.

“Kenapa waktu saya masih menjadi kepala desa, ini tidak dipermasalahkan, setelah habis jabatan dan saya mencalonkan diri kembali sebagai Kades, ini dipermasalahkan. Mau bongkar-bongkaran, nanti saya bongkar semua permasalahan ini, baru tahu,” tegas Aswanto dengan nada mengancam, belum lama ini. (*)

Pos terkait