Mangkrak 6 Tahun, Sonny Minta Polresta Bandar Lampung Segera Tindaklanjuti LP

Bongkar Post

 

Bacaan Lainnya

 

Bandar Lampung, BP

Sonny Zainhard Utama, melalui Kantor Kuasa Hukum Ahmad Handoko Advocate & Legal Consultans meminta pihak Polresta Bandar Lampung, untuk segera menindaklanjuti laporan terkait tindak pidana pengrusakan (Pasal 170), dengan terlapor Atau, yang tertuang pada Laporan Polisi bernomor LP/B/4183/X/2016/RESTA BALAM, tanggal 4 Oktober 2016.

 

“Ya, kami minta kepada Polresta Bandar Lampung untuk segera memproses LP klien kami tersebut,” tegas Ahmad Handoko, saat dikonfirmasi Bongkar Post, pada Senin (27/2/2023) malam.

 

“Kami yakin Polresta Bandar Lampung, dalam hal ini Kasat Reskrim akan bertindak profesional dalam menangani LP ini,” lanjutnya.

 

Dikatakan, berdasarkan SP2HP yang dikirimkan kepada kliennya (Sonny Zainhard Utama, red) pada tanggal 30 Oktober 2018, bahwa pihak Polresta Bandar Lampung belum bisa menindaklanjuti laporan kliennya, karena masih ada masalah keperdataan.

 

Bahwa, masalah keperdataan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 118/PK/PDT/2021 tanggal 16 Maret jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1575K/Pdt/2019 tanggal 31 Juli 2019, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 35/Pdt/2018/PT.Tjk tanggal 8 Mei 2018, jo. Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA Nomor : 17/Pdt.G/2017/PN. Tjk tanggal 23 November 2017.

 

“Saat ini klien kami telah mempunyai Sertifikat Hak Milik nomor 01530 Kelurahan Way Lunik tanggal 8 Desember 2022, atas nama Sonny Zainhard Utama, sehingga jelas dan terang bahwa tanah yang dirusak pagernya adalah sah milik klien kami,” tandasnya.

 

“Maka, kami bertindak sebagai Kuasa Hukum klien kami, mohon kepada Bapak Kapolresta Bandar Lampung untuk menindaklanjuti laporan klien kami, LP/B/4183/X/2016/LPG/RESTA BALAM tanggal 4 Oktober 2016,” pungkasnya. (tk)

Pos terkait