Demo, Ratusan Petani Plasma Tuntut Kejelasan Lahan PT KCMU

Bongkar Post

 

Bacaan Lainnya

 

Pesisir Barat, BP

Ratusan masyarakat petani plasma di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar aksi damai di kantor Pemkab setempat, pada Senin (27/2/2023). Mereka menuntut adanya penyelesaian permasalahan lahan perkebunan kelapa sawit PT. Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU).

 

Nurzaman, selaku Korlap Aksi, mengatakan bahwa masyarakat petani plasma menuntut adanya penyelesaian permasalahan lahan perkebunan sawit PT. KCMU.

 

“Kita menagih janji Pemkab, ada beberapa tuntutan dan permohonan masyarakat yang akan disampaikan ke Pemkab Pesibar,” tandasnya.

 

Pada aksinya, massa mendesak masuk ke Kantor Pemkab Pesibar, namun tertahan jajaran Polres Pesisir Barat. Namun, pada akhirnya diterima Pemkab setempat untuk audiensi.

 

“Kami berharap kebun sawit yang dikelola PT KCMU dari Pesisir Selatan sampai Bangkunat dikembalikan kepada warga,” ujar Deni Saputra, salah seorang peserta aksi.

 

Diketahui, persoalan kepemilikan lahan PT KCMU dan para petani plasma, sudah berlangsung lama dan hingga saat ini belum ada penyelesaian. Sempat ada mediasi pada saat Agus Istiqlal menjabat Bupati Pesisir Barat.

 

Menurut Agus Istiqlal, izin PT. KCMU sudah tidak ada dan tidak ada perpanjangan. Permohon perpanjangan ijin PT. KCMU yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit terakhir diajukan pada tahun 2017, dan tidak diterima perpanjangan karena masih banyak persyaratan yang belum dilengkapi.

 

Awalnya, PT KCMU hanya menggunakan Hak Guna Usaha (HGU), sementara tanah milik masyarakat dengan ketentuan dan persetujuan antara pemilik kebun dan perusahaan (PT. KCMU, red). Namun atas nama PT. KCMU, juga meminta data dan KTP pemilik lahan untuk pembuatan sertifikat tanah untuk permodalan dengan cara mengangsur kepada perusahaan selama empat tahun.

 

Namun fakta di lapangan, hanya beberapa sertifikat saja yang dikeluarkan perusahaan, karena dianggap telah melunasi angsuran, dan yang lainya belum lunas lebih dari empat tahun.

 

Dan saat ini, masyarakat petani sawit plasma merasa sudah melunasi angsuran tersebut dan meminta agar sertifikat tanah mereka dikembalikan tanpa syarat. (eko)

Pos terkait