Mahesa Jenar Kecam Koperasi Semarak Dana, Ijazah Karyawan Ditahan Dengan Dalih Denda
Purwakarta, bongkarpost.co.id – RS, warga Desa Maracang, masih terkatung-katung dalam kesedihan setelah mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai karyawan Koperasi Semarak Dana. Ijazah asli yang diserahkan saat proses penerimaan karyawan masih ditahan oleh pihak koperasi dengan dalih harus membayar denda 500 ribu rupiah.
“Saya merasa sangat tidak adil dengan aturan ini. Saya sudah bekerja keras, tapi ketika ingin mengundurkan diri, ijazah saya ditahan,” kata RS, Sabtu (28/02/2026).
Mahesa Jenar, selaku Ketua LSM Barak Indonesia Marcab Purwakarta, kembali mengecam tindakan koperasi Semarak Dana. “Kami tidak bisa menerima tindakan ini. Menahan ijazah asli karyawan adalah tindakan yang tidak manusiawi. Kami meminta pihak koperasi untuk segera mengembalikan ijazah RS dan menarik aturan yang merugikan pekerja tersebut. Jika tidak, kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja,” tegas Mahesa Jenar.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Semarak Dana belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. (Maman)







