LSM GiPAK : Empat Hal Hambat Efektifitas APBD

Arip Setiawan

Lampung Timur, BP
Ketua LSM Gerakan Independen Pemberantasan Korupsi (GIPAK) , Arip Setiawan menjelaskan, ada empat 4 hal yang menghambat efektifitas belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur. Demikian dikatakannya terkait pernyataan Akmal Fatoni, asal Fraksi PKB yang ogah mengesahkan APDB tahun anggaran 2020.

“Antara lain, target belanja APBD yang terus meningkat, pajak yang terlalu fokus pada wajib pajak terdaftar, proses APBD-P yang tidak fleksibel, dan pengawasan yang berkarakter watchdog,” papar Arip, kepada Bongkarpost. id

Bacaan Lainnya

Namun, pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah yang dinilai sudah mulai mempertimbangkan fluktuasi penerimaan yang berdampak pada besarnya pengeluaran dan tidak berpatok pada pengeluaran yang terus meningkat.

“Persoalannya adalah, penerimaannya naik turun, pengeluarannya naik terus. Itu yang menjadi masalah kita. Namun, saya lihat 1 tahun terakhir sudah mulai berani untuk menurunkan (target pengeluaran, red) Jadi, Bupati Lampung Timur, saya lihat sudah mulai berani menurunkan targetnya tidak selalu naik terus,” kata Arip..

Menurutnya, permasalahan pajak yang lebih fokus mengejar wajib pajak terdaftar dirasa kurang efektif. “Yang benar – benar dipotong dari kantornya, yang benar – benar dia membayar pajak tidak lebih dari 30 persen. Yang 70 persen adalah kebanyakan sektor informal. (Sekarang ini) yang dikejar-kejar adalah orang yang sudah bayar pajak. E-KTP akan menjadi nomor wajib pajak harus segera dilaksanakan,” ujar Arip.

Selain itu, proses APBD Perubahan (APBD-P) memerlukan persetujuan DPRD, juga dirasa menghambat fleksibilitas APBD untuk mengantisipasi perubahan ekonomi dan lingkungan yang semakin cepat.

“Ke depan dalam membuat APBD itu perlu adanya keleluasaan untuk mengalihkan anggaran. Ekonomi bisa terganggu karena APBD-P itu butuh persetujuan dari DPRD (yang bisa memakan waktu 2-3 bulan),” terang Arip.

Ia juga menyoroti sistem pengawasan anggaran (oleh KPK, BPK misalnya) yang dirasakan masih bersifat watchdog, mengakibatkan ketakutan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membelanjakan anggarannya.

“KPK, BPK harus menjadi partner kalau ada temuan, beri tahu kesalahannya yang harus diperbaiki. Jadi, Kepala Daerah merasa nyaman bahwa fungsi pengawasan itu bukan hanya mencari kesalahan tapi juga memberikan masukan kepada daerah,” jelasnya.

“Pada Intinya Pemerintah Daerah jangan sampai menghambat anggaran untuk pelayanan publik, karena imbasnya pasti kepada rakyat kecil yang menjadi objeknya,” imbuhnya. (fadli)

Pos terkait