Lampung Timur, BP
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur kembali mendapati laporan masyarakat setempat, terkait perusahaan industri yang sejak tahun 2017 beroperasi melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Kali ini, perusahaan industri minyak mentah kelapa sawit berdiri dan berproduksi diluar aturan Perda Lampung Timur Nomor 4 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Lampung Timur, Amir Faisol meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lamtim agar tegas menegakan Peraturan Daerah yang telah dibuat dan sah menurut hukum.
PT Tunas Baru Lampung Tbk yang berada di wilayah Kecamatan Sukadana mulai beroperasi pada tahun 2017, jelas melanggar Pasal 37 Perda Nomor 4 2012, dimana perusahaan tersebut tidak semestinya berada di wilayah Sukadana.
“Itu pabrik industri sudah beroperasi sejak 2017, sedangkan Perda Lampung Timur telah diberlakukan sejak 2012, lalu mengapa Pemkab tidak melakukan tindakan sesuai Perda, karena itu kami meminta tegas agar pabrik itu ditutup,” tegas Amir Faisol.
Perihal beroperasinya pabrik seluas 18 hektar itu juga dibenarkan Amin dan Widodo, karyawan sekaligus HRD PT Tunas Baru Lampung Tbk. Sejak tahun 2017, pabrik tersebut mengolah bahan mentah kelapa sawit.
Sayangnya, terkait persoalan ini, pihak DPMPTSP Kabupaten Lampung Timur belum dapat dimintai konfirmasinya, hingga berita ini diterbitkan. (fadly)